TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penumpang Kecele, Syarat SE Gubernur Tidak Berlaku untuk Masuk ke Bali

Mengapa bisa begini ya?

Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali (IDN Times/Ayu Afria Ulita)

Badung, IDN Times – Perjalanan Gede (30) untuk merayakan Nyepi bersama keluarga di Provinsi Bali sempat mengalami hambatan soal masa berlaku Surat Keterangan Negatif Rapid Test Antigen. Gede kaget begitu petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan surat miliknya tidak berlaku.

Sebelum berangkat, Gede sendiri menjalani rapid test antigen sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021. Mengapa surat keterangannya dinilai tidak berlaku? Berikut penjelasannya.

1. Petugas KKP di Bandara Soekarno-Hatta masih mengacu pada SE Satgas Nasional

Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Menurut penuturan Gede, ia melakukan rapid test antigen, pada Rabu (10/3/2021). SE Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 menyatakan, bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun sesampainya di terminal keberangkatan pada Jumat (12/3/2021), suratnya ditolak oleh petugas KKP Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan alasan masa berlakunya tidak sesuai. Petugas KKP di bandara tersebyt masih mengacu kepada SE Satgas Nasional, yang mensyaratkan Surat Keterangan Negatif Rapid Test Antigen berlaku 1x24 jam.

“Untung delay pesawatnya. Masih keburu swab lagi. Kalau pesawatnya tidak delay, berarti saya harus beli tiket ulang,” ungkapnya, Sabtu (13/3/2021).

2. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali mengakui petugas di bandara tetap mengacu kepada aturan yang lebih tinggi

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin, menyatakan pada peraturan SE Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tersebut poin ke-5 hanya rapid test antigen saja yang masa berlakunya berubah. Semula Surat Keterangan Negatif Hasil Rapid Test Antigen berlaku 1x24 jam berubah menjadi 2x24 jam.

Sementara pada SE Satgas Nasional Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dalam Negeri, masih memberlakukan Surat Keterangan Negatif Hasil Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

“SE Satgas Nasional belum berubah, masih 1x24 jam untuk (Rapid test) antigen. Petugas di bandara tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi yaitu 1x24 jam. Semoga SE Satgas Nasional segera diubah sesuai kondisi riil kita di Bali,” jelasnya, Sabtu (13/3/2021).

Berita Terkini Lainnya