Penumpang Kecele, Syarat SE Gubernur Tidak Berlaku untuk Masuk ke Bali
Mengapa bisa begini ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Perjalanan Gede (30) untuk merayakan Nyepi bersama keluarga di Provinsi Bali sempat mengalami hambatan soal masa berlaku Surat Keterangan Negatif Rapid Test Antigen. Gede kaget begitu petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan surat miliknya tidak berlaku.
Sebelum berangkat, Gede sendiri menjalani rapid test antigen sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021. Mengapa surat keterangannya dinilai tidak berlaku? Berikut penjelasannya.
1. Petugas KKP di Bandara Soekarno-Hatta masih mengacu pada SE Satgas Nasional
Menurut penuturan Gede, ia melakukan rapid test antigen, pada Rabu (10/3/2021). SE Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 menyatakan, bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun sesampainya di terminal keberangkatan pada Jumat (12/3/2021), suratnya ditolak oleh petugas KKP Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan alasan masa berlakunya tidak sesuai. Petugas KKP di bandara tersebyt masih mengacu kepada SE Satgas Nasional, yang mensyaratkan Surat Keterangan Negatif Rapid Test Antigen berlaku 1x24 jam.
“Untung delay pesawatnya. Masih keburu swab lagi. Kalau pesawatnya tidak delay, berarti saya harus beli tiket ulang,” ungkapnya, Sabtu (13/3/2021).