Bali Diizinkan Belajar Tatap Muka, Tapi Harus Lapor ke Satgas COVID-19
Semangat belajar ya, akhirnya bisa kembali lagi ke sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kasus COVID-19 di Provinsi Bali dinyatakan turun dari Level 4 ke level 3, sebagaimana dicantumkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021, tepatnya tanggal 14 September 2021. Sistem pembelajaran di Bali pun akhirnya diizinkan dilakukan dengan cara tatap muka, namun tetap terbatas.
Secara tertulis, pelaksanaan pembelajaran ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor B.31.420/76560/Dikpora yang memuat tentang aturan pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemik COVID-19 di Bali. Berikut syarat untuk bisa menerapkan pembelajaran tatap muka:
Baca Juga: 4 Fakta Proyek Pengembangan Pelabuhan Benoa Denpasar, Ada 16 Paket
1. Satuan pendidikan wajib berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat
Berdasarkan data yang diterima dari Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Made Rentin, pada Selasa (21/9/2021), diketahui bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Akan tetapi, pembelajaran juga bisa dilakukan secara online atau jarak jauh.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan PTM Terbatas, wajib berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat. Kebijakan ini berlaku sejak Selasa 14 September 2021 hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.