TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Tipu Pemilik Grup Maspion, Sudikerta Divonis 12 Tahun Penjara

Sudikerta merupakan mantan Wagub Bali

IDN Times/Ayu Afria

Denpasar, IDN Times - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, divonis 12 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Estard Oktavi, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (20/12). Mendengar putusan yang dibacakan pada pukul 11.13 Wita tersebut, Sudikerta langsung mengajukan banding.

Baca Juga: Polda Bali Sita Kantor Eks Pengacara Sudikerta di Denpasar

1. Majelis Hakim PN Denpasar tegaskan Sudikerta bersalah dan melanggar pasal 378 KUHP

IDN Times/ Ayu Afria

Majelis Hakim PN Denpasar menyatakan terpidana Sudikerta bersalah karena terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp150 miliar, yang dilaporkan oleh Pemilik PT Maspion Group, Alim Markus.

Sudikerta terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencegahan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya dan tindak pidana pencucian uang," kata Estard.

2. Sudikerta divonis 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

IDN Times/Ayu Afria

Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap terpidana Sudikerta, dan denda Rp5 miliar. Spabila tidak mampu membayar denda, diganti dengan hukuman tambahan (Subsider) selama empat bulan kurungan penjara.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp5 miliar, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama empat bulan," lanjut Estard.

3. Usai menjalani sidang putusan, Sudikerta melakukan banding dan langsung menuju ruang pendaftaran

IDN Times/Ayu Afria

Sebelum keluar dari ruang sidang Kartika pukul 11.21 Wita, Sudikerta mengeluarkan kertas dan berunding dengan penasihat hukumnya. HIngga akhirnya memutuskan melakukan banding.

"Mohon maaf kami melakukan banding dan kami mohon dibuatkan berita acara," ucap Sudikerta.

Keperluan banding pun langsung diurus saat itu juga menuju ruang pendaftaran. "Masih mengurus banding," jawab Sudikerta singkat.

Baca Juga: Sudikerta Resmi Ditahan Polda Bali

Berita Terkini Lainnya