Terbukti Tipu Pemilik Grup Maspion, Sudikerta Divonis 12 Tahun Penjara
Sudikerta merupakan mantan Wagub Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, divonis 12 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Estard Oktavi, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (20/12). Mendengar putusan yang dibacakan pada pukul 11.13 Wita tersebut, Sudikerta langsung mengajukan banding.
Baca Juga: Polda Bali Sita Kantor Eks Pengacara Sudikerta di Denpasar
1. Majelis Hakim PN Denpasar tegaskan Sudikerta bersalah dan melanggar pasal 378 KUHP
Majelis Hakim PN Denpasar menyatakan terpidana Sudikerta bersalah karena terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp150 miliar, yang dilaporkan oleh Pemilik PT Maspion Group, Alim Markus.
Sudikerta terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencegahan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya dan tindak pidana pencucian uang," kata Estard.
Baca Juga: Sudikerta Resmi Ditahan Polda Bali