Polda Bali Sita Kantor Eks Pengacara Sudikerta di Denpasar

Kasus jual beli tanah ini melibatkan eks Wagub Bali

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengusut ke mana saja aliran dana dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp149 miliar yang melibatkan eks Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta. Terbaru, penyidik telah memanggil mantan pengacara Sudikerta, Togar Situmorang.

1. Mantan pengacara Sudikerta, Togar Situmorang diperiksa

Polda Bali Sita Kantor Eks Pengacara Sudikerta di DenpasarFacebook.com/Togar Situmorang

Kepala Bidang Hukum Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, mengatakan Togar diperiksa hari Jumat (26/4), pukul 09.30 Wita hingga 12.30 Wita. Ia diperiksa terkait aliran dana. Ia membenarkan bahwa memang ada aliran dana yang mengalir ke Togar.

"Diperiksa terkait dengan aliran dana," ungkapnya, Jumat (26/4).

2. Dana Rp5 miliar dipakai untuk membeli kantor pengacara

Polda Bali Sita Kantor Eks Pengacara Sudikerta di DenpasarIDN Times/Imam Rosidin

Ia mengungkapkan, aliran dana tersebut sebesar Rp5 miliar. Dana itu digunakan untuk membeli kantor pengacara Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Terkait hal itu, kantor tersebut akan dilakukan penyitaan.

"Seharga Rp5 miliar, termasuk juga Rp300 juta untuk renovasi kantor. Terkait kantor tersebut akan dilakukan penyitaan aset," tutupnya.

3. Sudikerta sudah ditahan di rutan Polda Bali

Polda Bali Sita Kantor Eks Pengacara Sudikerta di DenpasarIDN Times/Imam Rosidin

Sebagaimana diketahui, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah pada tahun 2018 lalu. Sudikerta hingga kini juga masih ditahan di rutan tahanan (Rutan) Polda Bali. Polisi juga menetapkan tersangka kepada Ida Bagus Herry Trisna Yudha (49).

Selain itu dua orang lagi yang ditahan adalah I Wayan Wakil (50), Anak Agung Ngurah Agung (67), Rabu (10/4) sore. Keduanya dianggap terlibat aktif dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah Pecatu, yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dengan korban Alim Markus, pemilik Maspion Group.

Baca Juga: Ada Opsi Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Sudikerta Kembalikan Uang

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya