Status Izin Tinggal WNA yang Dipenjara di Bali
Bagaimana kalau orangnya dipenjara seumur hidup ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia tidak terlepas dari permasalahan hukum. Beberapa di antara mereka terlibat tindak pidana hingga berujung vonis penjara. Lalu bagaimana status izin tinggal WNA yang dipenjara di Indonesia?
Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, mengatakan WNA yang tersandung pidana dan harus menjalani hukuman penjara, maka perpanjangan izin tinggalnya di Indonesia (Termasuk Bali) sudah tidak penting lagi. Hal ini berlaku bagi semua izin tinggal, termasuk WNA pemegang KITAS atau KITAP.
“Kalau diperpanjang nanti dia bebas dari lapas bisa kongko di warung kopi,” terangnya, Senin (15/4/2024) lalu.
1. Status izin tinggal WNA yang dipenjara di Indonesia
Menurut keterangan Kasi Informasi dan Komunikasi Kanim Ngurah Rai, Putu Suhendra, WNA yang sedang menjalani masa hukumannya di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), izin tinggalnya tidak perlu diperpanjang lagi. Karena setelah selesai menjalani masa hukuman, mereka akan dideportasi, dan diusulkan untuk penangkalan.
“Karena apabila yang bersangkutan selesai menjalankan hukuman, yang bersangkutan langsung kami amankan untuk kami deportasi,” ungkapnya.