TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dari Skripsi, Tari Pendet Memendak Dapat Perlindungan Hukum

Wah, keren nih mahasiswa FH Unud. Yuk, ikuti jejaknya

Tari Pendet Memendak asli Kabupaten Tabanan. (DOK.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Upaya mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana (Unud), Ida Bagus Putra Swabawa Bukian (22), untuk mendaftarkan Tari Pendet Memendak asli Kabupaten Tabanan tidak sia-sia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.

Bagus Bukian memiliki alasan mengapa memperjuangkan Tari Pendet Memendak sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dalam karya tugas akhirnya. Bagaimana awal mula hal ini terjadi?

1. Terinspirasi dari pengabdian masyarakat yang diikutinya

Tari Pendet Memendak asli Kabupaten Tabanan. (DOK.IDN Times/istimewa)

Pendaftaran Tari Pendet Memendak ini berawal dari ide skripsinya yang berjudul Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Tari Pendet Memendak Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional di Pura Saren Gong Desa Kerambitan Kabupaten Tabanan. Tari Pendet Memendak merupakan tarian sakral yang ada di Kabupaten Tabanan, dan sudah dipegang teguh lintas generasi.

Berangkat dari alasan itu, Bagus Bukian menilai pentingnya perlindungan hukum terhadap Tari Pendet Memendak. Tujuannya agar di kemudian hari tidak terjadi peniruan atau penjiplakan terhadap karya cipta tersebut.

"Tari Pendet Memendak merupakan tari sakral yang dipegang teguh di Kabupaten Tabanan yang penting untuk diberikan perlindungan hukum agar tidak terjadi peniruan” ungkapnya.

Perjuangan ini juga terinspirasi dari kegiatan-kegiatan pengabdian masyarakat di mahasiswa FH Unud. Ia saat itu mengikuti kegiatan pengabdian di kampusnya berkaitan Sosialisasi Hukum dan Desa Binaan (Soshum Desbin), serta Pengabdian Masyarakat Iustitia.

“Saya ditempa untuk selalu membantu masyarakat sehingga saya memutuskan untuk mengangkat topik ini dalam skripsi,” katanya.

2. Pentingnya inventarisasi Kekayaan Intelektual agar tidak saling gugat

Tari Pendet Memendak asli Kabupaten Tabanan dapat perlindungan hukum. (DOK.IDN Times/istimewa)

Tari Pendet Memendak sudah memiliki bukti perlindungan hukum berupa sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan nomor pencatatan EBT51202300111. Sertifikat KI tersebut telah diserahkan oleh Kanwil Kemenkumham Bali pada Kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) tahun 2023 Layanan Kekayaan Intelektual yang dikemas dengan festival seni dan budaya di Monument Bajra Sandhi, Kota Denpasar, Jumat (16/5/2023) lalu.

“Kami telah melakukan kerja sama dengan beberapa pemerintah daerah untuk peningkatan pelayanan publik dan pendaftaran KI (Kekayaan Intelektual) di Bali,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.

Sementara itu Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kesadaran inventarisasi KI, karena pada sejarahnya, seniman Bali sangat senang apabila karyanya ditiru yang berarti diterima oleh masyarakat. Tetapi saat ini sudah berbeda karena inventarisasi KI sangat penting agar tidak ada saling gugat yang diklaim antardaerah, dan negara tertentu.

“Saat ini pendaftaran KI sangat penting agar tidak ada saling gugat,” terangnya.

Berita Terkini Lainnya