Dari Skripsi, Tari Pendet Memendak Dapat Perlindungan Hukum
Wah, keren nih mahasiswa FH Unud. Yuk, ikuti jejaknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Upaya mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana (Unud), Ida Bagus Putra Swabawa Bukian (22), untuk mendaftarkan Tari Pendet Memendak asli Kabupaten Tabanan tidak sia-sia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.
Bagus Bukian memiliki alasan mengapa memperjuangkan Tari Pendet Memendak sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dalam karya tugas akhirnya. Bagaimana awal mula hal ini terjadi?
1. Terinspirasi dari pengabdian masyarakat yang diikutinya
Pendaftaran Tari Pendet Memendak ini berawal dari ide skripsinya yang berjudul Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Tari Pendet Memendak Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional di Pura Saren Gong Desa Kerambitan Kabupaten Tabanan. Tari Pendet Memendak merupakan tarian sakral yang ada di Kabupaten Tabanan, dan sudah dipegang teguh lintas generasi.
Berangkat dari alasan itu, Bagus Bukian menilai pentingnya perlindungan hukum terhadap Tari Pendet Memendak. Tujuannya agar di kemudian hari tidak terjadi peniruan atau penjiplakan terhadap karya cipta tersebut.
"Tari Pendet Memendak merupakan tari sakral yang dipegang teguh di Kabupaten Tabanan yang penting untuk diberikan perlindungan hukum agar tidak terjadi peniruan” ungkapnya.
Perjuangan ini juga terinspirasi dari kegiatan-kegiatan pengabdian masyarakat di mahasiswa FH Unud. Ia saat itu mengikuti kegiatan pengabdian di kampusnya berkaitan Sosialisasi Hukum dan Desa Binaan (Soshum Desbin), serta Pengabdian Masyarakat Iustitia.
“Saya ditempa untuk selalu membantu masyarakat sehingga saya memutuskan untuk mengangkat topik ini dalam skripsi,” katanya.