Skimming WNA Hingga Rp5 Miliar, Pengedar Narkoba Ditangkap di Bali
Tersangka juga jadi buronan Polda dan Mabes Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengamankan pengedar narkoba, Miki (35), di Jalan Drupadi, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Minggu (10/7/2022), pukul 21.30 Wita.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan tersangka Miki rupanya juga jadi buronan Polda hingga Mabes Polri dalam tindak pidana lainnya.
Baca Juga: 3 WNA Jaringan Internasional Suplai Kokain di Bali, Berkedok Investor
1. Tersangka melakukan skimming di Polda Sulawesi Utara
Laki-laki kelahiran Kendal, 10 April 1987 itu merupakan pelaku tindak pidana skimming yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Sulawesi Utara dengan kerugian mencapai Rp5 miliar. Namun saat ditangkap Tim BNNP Bali, ia melakukan tindak pidana narkotika yakni sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, disita sabu 0,41 gram dan ekstasi 2,35 gram.
“Barang buktinya memang sedikit, ini kasusnya narkotika jenis sabu. Tetapi hasil pengembangan kita, ternyata dia bagian dari pengedar. Saat ini juga bagian dari jaringan internasional kasus skimming yang melibatkan warga negara asing. Kebetulan TKP-nya tidak di Bali. Yang hari ini datang dari Polda Sulawesi Utara, kerugiannya lebih dari Rp5 miliar. Juga menjadi DPO Mabes Polri dan beberapa Polda yang lainnya,” ungkap Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Saat ini Miki dalam proses pemeriksaan oleh perwakilan Polda Sulawesi Utara di Kantor BNNP Bali.