Semua Siswa Miskin SMP di Bali Dijamin Dapat Sekolah Sesuai Zona
Diperkirakan ada 18.000 siswa miskin di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Siswa miskin setingkat SMA/SMK/SLB di Provinsi Bali diperkirakan jumlahnya mencapai 18.000 orang, dari total siswa 184.839 orang pada tahun Pelajaran 2021/2022. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali, Boy Jayawibawa, pada Kamis (26/5/2022).
Boy Jayawibawa juga merespons kabar pembubaran SMAN/SMKN Bali Mandara. Ia menegaskan bahwa SMAN/SMKN Bali Mandara tetap berjalan dan tidak ditutup. Hanya saja pengelolaannya sama seperti SMAN/SMKN umum lainnya (reguler).
Baca Juga: Pola Layanan SMAN Bali Mandara Bakal Diubah, Tak Lagi Ada Asrama
1. Seluruh SMAN/SMKN wajib menerima semua siswa miskin sesuai zona
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, penerimaan calon siswa melalui jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi, dan jalur rangking nilai rapor.
Selain itu, ditegaskan bahwa seluruh SMAN/SMKN wajib menerima semua siswa miskin sesuai zona masing-masing yang diterapkan mulai Tahun Pelajaran 2022/2023. Peraturan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 288/03-A/HK/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.
“Melalui kebijakan baru ini, semua siswa miskin lulusan SMP dipastikan akan diterima di semua SMAN/SMKN sesuai zona masing-masing,” jelasnya.