Selundupkan IPhone Bekas, WNA Tiongkok Ditangkap di Atambua
Dia gagal masuk lewat Bandara Ngurah Rai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kupang, IDN Times - Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Atambua, Polres Belu, dan petugas AVSEC Bandara AA Berre Tallo Atambua, bersinergi menangkap pelaku berinisial FH (22), warga negara Tiongkok, Rabu (1/1) lalu. Ia ditangkap di Bandara AA Bere Tallo karena menyelundupkan IPhone bekas dan beberapa peralatan elektronik lain.
“Tersangka menggunakan modus jalan memutar untuk membawa masuk barang yang diselundupkan ke Indonesia”, jelas Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Hendra Prasmono, Jumat (10/1).
Diketahui, awalnya tersangka yang menumpang AirAsia FD 398 rute Bangkok-Denpasar mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu 29 Desember 2019 lalu. Tersangka mengaku kepada petugas hanya transit di Bali dan akan menuju Dili keesokan harinya.
“Barang bawaannya hanya disegel petugas Bea Cukai Ngurah Rai. Juga dibuatkan persetujuan penangguhan pengeluaran barang,” kata Hendra.
1. Gagal masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, tersangka memutar ke Dili
Senin 30 Desember 2019, tersangka berangkat menuju Dili naik maskapai Sriwijaya SJ 270. Barang milik tersangka yang disegel sudah diletakkan di area Keberangkatan Internasional. Dua buah koper dan satu kardus tersebut belakangan diketahui berisi 229 buah Iphone 6S, enam buah WiFi Router dan tiga buah Multiple USB Port.
Tersangka lalu menempuh jalur darat dari Dili menuju Batu Gade, Timor Leste pada tanggal 31 Desember 2019. Sesampainya di pos Lintas Batas Batu Gade, Timor Leste, barang tersebut diserahkan ke seseorang di sana.
Oleh seseorang asal Timor Leste tersebut, barang bekas selundupan itu rencana akan diserahkan kembali kepada tersangka di Bandara AA Berre Tallo, Atambua, untuk diselundupkan ke Indonesia.