TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selebgram Rusia yang Viral di Bali Dideportasi Juga Nih!

Masih ingat turis yang terjun ke laut ini kan?

Pernah viral, WNA Rusia ini dideportasi karena melanggar protokol kesehatan (Instagram.com/Sergey Kosenko)

Badung, IDN Times – Masih ingat seorang selebgram Rusia dengan akun Instagram Sergey_kosenkov, yang menaiki sepeda motor bersama perempuan lalu terjun ke laut di Tanah Ampo, Kabupaten Karangasem pada 10 Desember 2020 lalu? Ia kini dideportasi, pada Minggu (24/1/2021). Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

“Terhadap Sergey dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dalam Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” jelasnya, Minggu (24/1/2021).

Pendeportasian ini akan dilakukan pada 24 Januari 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandara Soekarno-Hatta, dan lanjut ke negara asalnya.

Baca Juga: Mengenal Kristen Gray, Perempuan yang Viral Terkait Bali

1. Sergey masuk ke Indonesia pada Oktober 2020 melalui TPI Soekarno Hatta

Pernah viral, WNA Rusia ini dideportasi karena melanggar protokol kesehatan (Instagram.com/Sergey Kosenko)

Pemilik nama asli Sergey Konsenko ini masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta pada 31 Oktober 2020 lalu, menggunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 29 Desember 2020. Ia lalu memperpanjang lagi hingga 28 Januari 2021.

2. Ia terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan mengadakan pesta

Sempat virah, WNA Rusia ini dideportasi karena melanggar protokol kesehatan (instagram/Sergey Kosenko)

Jamaruli menyampaikan, Sergey terbukti kembali berulah karena menggelar pesta tanpa memerhatikan protokol kesehatan (Prokes) di daerah Kabupaten Badung, dan mengunggahnya ke Instagram pada 11 Januari 2021. Sehingga ia melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 02 Tahun 2021,” ungkap Jamaluri.

Berita Terkini Lainnya