Selain Remisi Kemerdekaan, Napi Juga Mendapat Pelatihan Keterampilan
Semoga bermanfaat untuk mereka ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times –Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan kebijakan untuk para narapidana (napi) tahun 2020 ini. Selain remisi, juga pemberian keterampilan, asimilasi, integrasi, hingga rehabilitasi kepada sejumlah napi di seluruh wilayah Indonesia.
“Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melaksanakan pembinaan narapidana dan pelayan terhadap tahanan berjumlah 3.048 orang. Terdiri dari narapidana sebanyak 2.506 orang dan tahanan sebanyak 542 orang,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, usai pemberian remisi pada Senin (17/8/2020).
1. Pelatihan keterampilan bersertifikat kepada 580 orang napi
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencanangkan Resolusi Pemasyarakatan pada awal Tahun 2020 yakni memprogramkan pemberian keterampilan bersertifikat bagi 35.860 orang napi seluruh Indonesia. Terdiri dari ketrampilan manifaktur, agrobisnis, jasa, serta pelatihan keterampilan konstruksi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan pelatihan keterampilan bersertifikat kepada 580 orang napi yang terdiri dari:
- Lapas Kerobokan sebanyak 80 orang
- Lapas Singaraja sebanyak 120 orang
- Lapas Tabanan sebanyak 60 orang
- LPP Denpasar sebanyak 100 orang
- Lapas Narkotika sebanyak 200 orang
- Lapas Kerobokan untuk jasa konstruksi sebanyak 20 orang
Baca Juga: Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Tak Dapat Remisi Kemerdekaan