TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kisah Sasmito Beli Brokat Prancis Pakai Cek Kosong di Bali

Kamu tega Sasmito

flickr/Tony Webster

Denpasar, IDN Times – Sasmito (37), warga Dusun Kedungbaru Gintangan Blimbing Sari, Banyuwangi, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan korbannya, Sholihan (31), dengan bukti laporan LP/47/V/2020/Bali/Resta Dps/Sek Denbar tanggal 16 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 Wita.

Pelaku diketahui menggunakan cek kosong untuk belanja kain di tempat korban. Berikut ulasannya:

1. Pelaku memesan brokat Prancis kepada korban seharga Rp52,5 juta

Pixabay/DWilliams

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu H Andi Muh Nurul Yaqin, mengungkapkan pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara memesan kain brokat Prancis dari korban seharga Rp52,5 juta.

Ia memesannya langsung di tempat korban, Jalan Kebo Iwa, Denpasar, tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 Wita lalu.

2. Ceknya tidak bisa dicairkan

(Ilustrasi uang) IDN Times/Ita Malau

Pelaku memakai modus membeli kain pakai cek kosong. Cek tersebut kemudian diberikan kepada korban untuk pembayaran senilai Rp52,5 juta.

“Ceknya ada tulisannya, tapi setelah mau dicairkan kosong saldonya,” kata Yaqin.

Berita Terkini Lainnya