Rindu Keluarga di Jawa Setelah Dua Tahun Tidak Mudik
Arus mudik dari Bali ke Pulau Jawa saat ini masih lengang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pemerintah Pusat telah memberikan kelonggaran aturan mudik saat pandemik 2022. Para pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi ketiga kali, tidak perlu melampirkan persyaratan hasil negatif tes swab PCR maupun tes rapid Antigen.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh para pemudik untuk mendapatkan vaksinasi booster lebih awal. Setelah dua tahun tidak mudik, kesempatan kali ini digunakan untuk melepas rindu mengunjungi keluarga di Pulau Jawa.
Baca Juga: Polda Bali Antisipasi Lonjakan Arus Mudik, Siapkan Kantong Parkir
1. Ikuti vaksinasi booster agar tidak tes rapid Antigen
Warga Kabupaten Badung, Kadafi (34), ditemui saat melakukan vaksinasi booster di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, pada Selasa (19/4/2022), menyampaikan bahwa ia mengikuti vaksinasi booster agar terhindar dari persyaratan tes rapid Antigen di pintu penyeberangan Gilimanuk-Ketapang saat mudik lebaran tahun ini.
Ia berencana akan mudik bersama istri dan anaknya ke Probolinggo, Jawa Timur, menggunakan jasa angkutan travel, pada Minggu (24/4/2022).
Menurutnya, tahun ini kebijakan pemerintah terkait aturan mudik cukup longgar dibandingkan tahun 2020 dan 2021 lalu. Aturan ini memudahkan masyarakat, yakni hanya perlu memakai persyaratan vaksinasi.
Pelarangan mudik selama tahun pandemik tersebut, membuatnya rindu keluarga dan teman-temannya. Rencananya selama 2 minggu berada di Probolinggo, Kadafi akan menghabiskan waktu bertemu keluarga, teman, dan menikmati jajanan khas daerah tersebut.
“Rencana dua minggu. Ya ketemu keluarga, teman-teman. Keliling cari kuliner yang enak,” ungkapnya pada Jumat (22/4/2022).