TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Residivis di Bali Terima Paketan 7,9 Kilogram Ganja dari Medan

Pemain lama ini orangnya

Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap kurir asal Surabaya bernama Untung Harianto (39), dengan barang bukti ganja seberat 8 kilogram. Kepala BNNP Bali, Brigjenpol Putu Gede Suastawa, mengungkapkan ganja tersebut dikirim dari Medan melalui kantor jasa pengiriman barang menuju Bali. Petugas menangkap tersangka ketika menerima paketan tersebut.

1. Paketan ganja tersebut menggunakan alamat toko oleh-oleh pie susu di Jalan Raya Kuta

Dok.IDN Times/Istimewa

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, ganja itu dibungkus menggunakan karung beras yang dialamatkan ke toko oleh-oleh pie susu daerah Jalan Raya Kuta. Barang tersebut diterima oleh seorang perempuan, teman dekat tersangka, pada Senin (9/3).

“Dia kirim melalui paket salah satu ekspedisi dengan salah satu alamat di toko pie susu itu. Ada seseorang teman dekat mereka yang dia alamat pengirimannya dan dia berjanji dengan teman dekatnya itu dan mengambil di toko pie susu itu,” terangnya.

Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka pukul 12.30 Wita ketika akan mengambil paketan tersebut. “Temannya ini tidak tahu dalam paketan itu ganja. Hanya menyampaikan bahwa ini kirimanmu sudah datang,” ujar Suastawa.

2. Tersangka merupakan pemain lama dan berulang kali ditangkap polisi

michigan-marijuana-lawyer.com

Suastawa menjelaskan, kiriman ganja dari Medan ke Bali ini sudah empat kali dilakukan oleh tersangka, dan sudah tiga kali pula divonis hukum. Tersangka merupakan pemain lama di dunia bisnis narkotika.

Sebelum ditangkap BNNP Bali yang sekarang, ia pernah diringkus Polda Bali pada tahun 2008, dan dua kali dibekuk Polresta Denpasar pada tahun 2013 serta 2017. “Harusnya dia ini masih dalam pengawasan,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya