Remaja di Buleleng yang Membunuh Bayinya Terancam 7 Tahun Penjara
Ketakutan bila diketahui orangtua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus jasad bayi laki-laki yang ditarik seekor biawak dari tumpukan sampah di jalan setapak di Buleleng pada 7 Juni 2020 lalu? Kejadian yang disaksikan oleh Kadek Suwitra, warga Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng ini berujung pada penetapan tersangka atas seorang perempuan bernama KFSK (17) asal Desa Banyupoh, Buleleng.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya pada Selasa (7/7/2020), bahwa pihak kepolisian telah memeriksa saksi dan tersangka, serta mengumpulkan barang bukti.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan visum (otopsi) di RSUD Kabupaten Buleleng, melakukan penelitian dari Balai Pemasyarakatan Klas I A Denpasar, melakukan konseling psikolog terhadap tersangka,” terangnya.
Rekonstruksi terhadap kasus ini juga telah dilakukan dengan total sebanyak 23 adegan. Diketahui kemudian pembunuhan terjadi dalam adegan ke-12. KFSK membekap mulut dan hidung bayinya selama dua menit hingga anak kandungnya itu tidak bergerak lagi.
1. Sebelum melahirkan, KFSK merasakan sakit perut saat tidur
Menurut penjelasan Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa melalui rilis tertulisnya, bahwa menjelang kelahiran bayinya pada 3 Juni 2020 pukul 23.00 Wita, KFSK merasakan sakit perut saat ia tengah tidur di rumahnya. Tersangka mengaku ada yang bergerak dari dalam perutnya seperti menendang-nendang.
Tak lama kemudian keluar cairan bening yang disertai darah dari kemaluannya. Akhirnya ia merasakan sakit perut seperti hendak buang air besar. Setelah tiga kali mengejan yang keluar jutru bayi laki-laki.
“Setelah bayi tersebut keluar dan berada di atas kasur, barulah tersangka memegangnya,” jelasnya.