260 Kasus Perempuan dan Anak, Polda Bali: Ditangkap Satu Muncul Lagi
Masih ada kekerasan fisik hingga pemerkosaan di tahun 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) mengakui bahwa banyaknya tindak pidana terhadap perempuan dan anak selama tahun 2022 lalu, menjadi early warning bagi semua pihak. Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan Polda Bali dalam kegiatan pelatihan Penanganan Pemerkosaan atau Serangan Seksual dan Kesehatan Mental bagi Petugas Polisi, pada Selasa (7/2/2023), di Sanur, Denpasar.
Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Kedutaan Besar Inggris Jakarta dan Konsulat Inggris Bali, bekerja sama dengan Polri, Polda Bali, Polda NTB, Komnas Perempuan, LBH Apik dan Sehat Jiwa.
Baca Juga: Fakta Adik Wakil Wali Kota Denpasar Jadi Terdakwa Kasus KDRT
1. Lebih banyak anak-anak yang menjadi korban
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno, mengungkapkan bahwa saat ini ada tiga jenis kasus yang menjadi sorotan masyarakat, di antaranya:
- Kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati yang dilakukan oleh petinggi sebuah pondok pesantren di Bandung
- Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang ibu muda terhadap belasan anak di Jambi
- Kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap puluhan anak yang dilakukan oleh guru rebana di Jawa Tengah
Sementara itu, berdasarkan data dari Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direskrimum Polda Bali, pada tahun 2022, jumlah tindak pidana terhadap perempuan dan anak yang ditangani sebanyak 260 kasus. Adapun dari kasus tersebut, lebih banyak anak-anak yang menjadi korban.
“Kasus tersebut terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, penelantaran, pelecehan seksual, kekerasan seksual, pencabulan, dan pemerkosaan,” ungkapnya.