TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PUPR Gunakan 1.626 Meter Kubik Kayu Sitaan untuk KTT G20 di Bali

Barang bukti kayu dari tersangka dirampas untuk negara

Ilustrasi kayu. (IDN Times/Yuda Almerio)

Denpasar, IDN Times – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK menyerahkan 1.626 meter kubik kayu sitaan kepada Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rencananya kayu sitaan itu akan digunakan untuk Penataan Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai menjadi satu di antara beberapa lokasi kunjungan Kepala Negara dan delegasi saat penyelenggaraan KTT G-20 di Bali nantinya.

Baca Juga: Alasan Wajah Tersangka WNA Ditutup Sebo Menurut Ahli Hukum

1. Ada tiga jenis kayu hasil sitaan KLHK

ilustrasi kayu. (unsplash.com/Niklas Tidbury)

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, melalui rilis tertulisnya, pada Rabu (17/8/2022), menyampaikan bahwa ada tiga jenis kayu yang diserahkan, di antaranya jenis Ulin, Merbau, dan kelompok Meranti. Jenis kayu ini merupakan hasil sitaan Ditjen Gakkum KLHK hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Gakkum KLHK.

“Kayu sitaan ini telah berstatus in kracht dan dirampas untuk negara sehingga dapat dipergunakan untuk kepentingan negara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 KUHAP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/Pmk.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi,” jelas Rasio Ridho Sani.

2. Digunakan untuk menata kawasan Mangrove di Tahura Ngurah Rai

Presiden Jokowi tinjau Taman Hutan Mangrove Ngurah Rai, Bali (dok. Biro Pers Kepresidenan)

Setelah mendapat penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari rampasan negara dan persetujuan alih status penggunaan BMN kepada Kementerian PUPR dari Menteri Keuangan, lalu Sebanyak 1.626 meter kubik kayu sitaan tersebut digunakan untuk Penataan Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

“Berita Acara Alih Status Penggunaan BMN yang Berasal dari Barang Berupa Kayu telah dibuat antara Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan dan Balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi dengan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali-Kementerian PUPR,” jelas Rasio Ridho Sani.

Menurutnya proses alih status penggunaan BMN kayu ini merupakan hasil kerja sama antara Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan, Kejaksaan Negeri Samarinda, Kanwil DJKN Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Selain itu juga dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Makasar, dan KPKNL Makassar dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Berita Terkini Lainnya