PUPR Gunakan 1.626 Meter Kubik Kayu Sitaan untuk KTT G20 di Bali
Barang bukti kayu dari tersangka dirampas untuk negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK menyerahkan 1.626 meter kubik kayu sitaan kepada Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rencananya kayu sitaan itu akan digunakan untuk Penataan Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai menjadi satu di antara beberapa lokasi kunjungan Kepala Negara dan delegasi saat penyelenggaraan KTT G-20 di Bali nantinya.
Baca Juga: Alasan Wajah Tersangka WNA Ditutup Sebo Menurut Ahli Hukum
1. Ada tiga jenis kayu hasil sitaan KLHK
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, melalui rilis tertulisnya, pada Rabu (17/8/2022), menyampaikan bahwa ada tiga jenis kayu yang diserahkan, di antaranya jenis Ulin, Merbau, dan kelompok Meranti. Jenis kayu ini merupakan hasil sitaan Ditjen Gakkum KLHK hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Gakkum KLHK.
“Kayu sitaan ini telah berstatus in kracht dan dirampas untuk negara sehingga dapat dipergunakan untuk kepentingan negara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 KUHAP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/Pmk.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi,” jelas Rasio Ridho Sani.