Punya Paspor Ganda Tiga, WNA Asal Nigeria Dideportasi dari Bali
Sempat 700 hari jadi tahanan di Rudenim Denpasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN times – Seorang laki-laki warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Awok Ayoola Kelvin (30) dideportasi dari Bali pada Selasa (13/10/2020) lalu. Awok diketahui menghuni rumah detensi imigrasi (rudenim) Denpasar sejak 13 November 2018 karena kepemilikan paspor ganda tiga.
Baca Juga: Mengaku Ikut Seleksi Sepak Bola, 3 WNA Nigeria Tinggal Ilegal di Bali
1. Awok masuk dengan paspor palsu
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemekumham) Bali, I Putu Surya Dharma menyampaikan bahwa yang bersangkutan dideportasi bukan karena overstay namun dikarenakan memiliki tiga paspor dari negara berbeda yakni Prancis, Nigeria, dan Afrika Selatan. Pada 13 November 2018 yang bersangkutan ditetapkan melanggar Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diputuskan menjadi tahanan Rudenim Denpasar.
“Waktu dia datang dulu saat pemeriksaan di konter imigrasi dia menunjukkan paspor Prancis yang ternyata palsu. Selanjutnya dia diperiksa dan ditahan oleh petugas dari Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Setelah dicek lebih lanjut dia juga mempunyai paspor Nigeria. Setelah ditahan di rudenim dan dikonfirmasi sama perwakilan negara, dia hanya diakui sebagai warga negara Nigeria,” jelasnya pada Rabu (14/10/2020).