TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria di Bali Membawa Sabu Hampir 1 Kilogram, Digantung di Sepeda Motor

Nekat banget!

Screenshot video

Denpasar, IDN Times – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap seorang pria berinisial RBC (31) di Jalan Pegangsaan Timur, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sekitar pukul 16.30 Wita, Selasa (1/2/2022) lalu. Ia ditangkap karena membawa 936,47 gram neto. Penangkapan ini berhasil dilakukan, setelah pihak BNNP Bali mendapatkan informasi dari pecandu yang mengajukan rehabilitasi.

Tangkapan ini dirilis langsung oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, yang didampingi oleh Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, pada Selasa (8/2/2022). Dalam jumpa pers tersebut, BNNP Bali juga merilis tersangka kejahatan narkotika lainnya dengan total barang bukti 1.041,69 kilogram sabu–sabu.

Baca Juga: ODGJ di Badung Bali Aniaya Ayah Kandung Hingga Meninggal

1. Sabu–sabu digantung di sepeda motor

Screenshot video

Sugianyar mengungkapkan, operasi penangkapan ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya dan analisis Tim Intelijen bahwa ada informasi sindikat peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Dangin Puri Kelod, Kota Denpasar. Tim Pemberantasan BNNP Bali lalu bergerak untuk mengamankan tersangka RBC pada pukul 16.30 Wita, Selasa (1/2/2022). Tim lalu menggeledah RBC dan kendaraan yang digunakan. Hasilnya, mereka berhasil menemukan sabu–sabu yang digantung di sepeda motornya.

“Tim menemukan sebuah bungkusan plastik warna hitam, di dalamnya berisi satu klip bening ukuran besar berisi kristal bening warna putih. Isinya diduga sabu seberat 947,83 gram bruto atau 936,47 gram neto yang diletakkan di gantungan motor pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga: Siswi di Buleleng Dicekoki Arak dan Jadi Korban Kekerasan Seksual

2. RBC adalah seorang kurir yang terancam hukuman penjara hingga seumur hidup

Rilis tangkapan pelaku tindak pidana narkotika oleh BNNP Bali pada Selasa, 8 Februari 2022. (Dok. IDN Times/BNNP Bali)

Berdasarkan hasil interogasi, RBC adalah kurir dari seorang pengendali yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, menjelaskan harga sabu di Bali sekarang sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta per gram.

RBC dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Berita Terkini Lainnya