TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Bulgaria di Bali Ketahuan Pasang Kamera Tersembunyi di ATM

Hati-hati ya. Mereka mau curi PIN ATM nih

IDN Times/Ayu Afria

Denpasar, IDN Times – Dua warga negara Bulgaria bernama Metodi Angelov Nikolov (38) dan Yanko Naydenov Borisov (33) ditangkap Subdit V (Siber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali dan Satuan Tugas CTOC (Counter Transnational Organized Crime) di wilayah Canggu, Kuta Utara, Jumat (17/1). Keduanya terbukti terlibat kejahatan cyber crime yang menyasar wisatawan asing di Bali. Berikut penjelasannya:

1. Nikolov tertangkap saat sedang melepas kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi

IDN Times/Ayu Afria

Menurut keterangan Wadirkrimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto, penangkapan Nikolov dilakukan ketika ia sedang melepas kamera tersembunyi yang telah dimodifikasinya di sebuah ATM (Anjungan Tunai Mandiri) BNI wilayah Canggu, pada Jumat (17/1).

“Yang bersangkutan ini kemungkinan bertugas melepas alat kamera tersembunyi yang udah dimodifikasi menjadi tape Cash e-money itu,” terangnya di Mapolda Bali, Rabu (29/1).

Hasil penggeledahan di dalam mobil tersangka, ditemukan tiga buah kamera yang serupa.

2. Ia tidak bekerja sendiri. Borisov juga ditangkap di sebuah vila kawasan Seminyak

Pixabay.com/mrganso

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nikolov, petugas kemudian membekuk rekannya bernama Borisov di vila kawasan Seminyak. Borisov memiliki peran yang sama dengan Nikolov.

“Salah satu komplotannya. Yang dilakukan dia rangkaian pencurian data secara ilegal. Yaitu meng-copy kartu magnetic credit card. Nah, mengopinya dengan cara ini,” jelasnya.

Lalu bagaimana modus kedua tersangka? Tertianto menyampaikan bahwa keduanya memasang peralatan berupa router pada bagian modem mesin ATM, yang berfungsi mengambil atau meng-copy data nasabah, serta memasang alat berupa kamera tersembunyi. Kamera tersebut dimodifikasi menjadi tape cash e-money untuk mencuri PIN nasabah.

3. Kedua tersangka dijerat pasal ITE dengan ancaman selama delapan tahun penjara

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa router, sebanyak empat kamera modifikasi, mobil Suzuki Splash, dan pakaian yang digunakan tersangka.

“Alat-alat mereka mengaku membawa dari negaranya,” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 30 juncto pasal 46 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp800 juta.

Berita Terkini Lainnya