Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Denpasar, IDN Times – Sam To (49), laki-laki keturunan Tionghoa ini kembali mendekam di balik jeruji besi Polresta Denpasar karena kasus yang sama menjeratnya. Pada tahun 2019 lalu, ia ditangkap Polresta Denpasar sebagai pengguna dan pengedar narkoba dengan barang bukti sabu.
Namun setelah keluar penjara pada Desember 2020 lalu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menangkapnya karena menjadi produsen ekstasi yang dicampur sabu. Berikut potret barang bukti home industry ekstasi milik Sam To di Denpasar.
Baca Juga: Modal Rp5 Juta, Residivis Dirikan Home Industry Ekstasi di Denpasar
1. Ada sembilan bahan baku yang digunakan oleh tersangka
Home industri narkoba di Denpasar (IDN Times/Ayu Afria) Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, AKP Losa Lusiano Araujo, bahwa laki-Laki kelahiran Riau 31 Desember 1972 tersebut dulunya pernah menempuh kuliah kedokteran, namun tidak lulus. Kemudian ia tinggal di Bali sejak tahun 1992 dan sempat menjadi penjual ikan di Benoa.
Kepada penyidik ia mengaku membeli bahan dan alat untuk produksi ekstasi secara online. Petugas kemudian menyita barang bukti bahan ekstasi.
2. Alat produksi yang sederhana dan mudah didapatkan
Home industri narkoba di Denpasar (IDN Times/Ayu Afria) Sementara itu untuk alat produksi yang disita oleh kepolisian di antaranya dua buah palu, tatakan cetakan kayu, 7 buah cetakan besi, 14 bahan besi landasan logo, alat penjepit (tang), alat pemanas, gundungan kain, 4 buah mangkok, alat tumbuh, dan 3 unit timbangan elektrik.
3. Seminggu dua kali memproduksi ekstasi
Home industri narkoba di Denpasar (IDN Times/Ayu Afria) Modal awal yang dikeluarkan tersangka hanya Rp5 juta. Ia sudah empat bulan memproduksi ekstasi bercampur sabu ini. Setiap minggunya dia bisa memproduksi dua kali, dengan setiap kali produksi mencapai 100 butir.
4. Tersangka menyewa rumah dan memiliki kamar khusus
Home industri narkoba di Denpasar (IDN Times/Ayu Afria) Pada penggeledahan yang dilakukan di salah satu rumah kontrakan di Jalan Tukad Balian Kecamatan Denpasar Selatan, petugas mendapati ruangan atau kamar khusus milik tersangka. Di kamar tersebutlah ditemukan alat-alat produksi dan bahan bakunya.
5. Situs Youtube yang dimaksud sudah menyediakan kebutuhan untuk produksi barang haram ini
Home industri narkoba di Denpasar (IDN Times/Ayu Afria) Hasil interogasi petugas, tersangka menunjukkan situs online yang digunakan untuk menjual bahan baku dan alat-alat produksi ekstasi. Kebutuhan produksi ini bisa dipesan secara online.
6. Alat pencetak logo untuk ekstasi buatan tersangka
Home industri narkoba di Denpasar (IDN Times/Ayu Afria) Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menyebutkan bahwa logo yang dipakai oleh tersangka di antaranya Superman, Rolex, Teddy Bear, Banteng, dan Spongebob.
7. Pihak kepolisian masih menyelidiki situs yang digunakan pelaku
Home industri narkoba di Denpasar (IDN Times/Ayu Afria) Pihak kepolisan masih menyelidiki bagaimana pelaku bisa mendapatkan bahan baku tersebut hingga situs Youtube yang diakses pelaku. Situs ini menjelaskan dalam bahasa Indonesia cara membuat ekstasi.
8. Produksi ekstasi dengan banyak warna
Home industri narkoba di Denpasar (IDN Times/Ayu Afria) Ekstasi produksi home industry ini memiliki warna beragam. Ada yang merah muda, cokelat, kuning, merah, hingga hijau.
9. Disimpan dalam plastik
Home industri narkoba di Denpasar (IDN Times/Ayu Afria) Pot plastik kecil ini digunakan oleh tersangka untuk mengedarkan ekstasi kepada pelanggannya.