Polresta Denpasar Sita 6 Kg Ganja dari Tiga Tersangka
Semuanya ditangkap dalam satu hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Polresta Denpasar menyita enam kilogram ganja dari tiga tersangka, di antaranya Rudianto (41), Karnanda (21), dan Rifyan (46). Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, AKP Losa Lusiano Araujo, menyampaikan bahwa tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena motif ekonomi.
1. Ketiga tersangka ditangkap di hari yang sama
Tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap Rudianto yang merupakan tukang korden di salah satu rumah kos di Jalan Kebudayaan, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, pada 29 April 2021 lalu, pukul 17.30 Wita.
Pada hari yang sama, petugas juga menangkap Karnanda yang merupakan pedagang tas di Jalan Glogor Indah IA, Desa Pemogan, pukul 19.30 Wita. "Barang bukti ganja berat bersih 2.205 gram atau 2.2 kilogram," ungkap Kapolresta, Kamis (27/5/2021).
Sementara itu, tersangka Rifyan ditangkap di Pasar Glogor Carik, Nomor 110, Desa Pemogan, dengan barang bukti ganja berat bersih 3.8 kilogram pada hari yang sama, pukul 23.30 Wita.