Waspada! Polresta Denpasar Amankan Pecahan Biskuit Mengandung Narkoba
Tetap hati-hati dan jaga diri semeton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Polresta Denpasar mengamankan 22 orang pelaku tindak pidana narkotika. Mereka terjaring dalam Operasi Antik Agung II yang dilakukan sejak 15 Agustus hingga 30 Agustus 2020 lalu.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan bahwa dari hasil operasi tersebut, diamankan barang bukti narkotika berupa ganja 2.956,82 gram, sabu 53,47 gram, ekstasi 31 butir (12,19 gram), dan pecahan biskuit yang mengandung narkotika 0,28 gram. Selain itu juga ada minuman keras sebanyak 59 botol dari salah satu klub malam di Jalan Legian, Badung.
“Selama kurang lebih 15 hari. Dari hasil Operasi Antik ini kami mendapatkan 18 kasus yang terkait dengan dugaan tindak pidana narkoba. Dari 22 tersangka ini, delapan tersangka sudah kami TO-kan (target operasi) memang,” jelasnya pada Selasa (1/9/2020).
Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya adalah pemakai dan 11 lainnya sebagai pengedar dengan motif faktor ekonomi dan bagian dari sindikat.
1. Barang dari luar pulau untuk diedarkan di Bali
Menurut keterangan Jansen, petugas berhasil mengamankan seberat 2.772 gram ganja di Jalan Kunti, Seminyak, Badung dari tangan seorang residivis bernama Janurinton (37). Tersangka pernah terlibat kasus narkoba pada tahun 2013 lalu dan sudah menjalani hukuman selama 6 tahun.
“Ganja hampir 3 kilo ini kami peroleh dari satu tersangka. Modusnya adalah bagian dari pengedar narkoba,” ungkapnya.
Ganja tersebut diduga dari luar pulau dan menggunakan jalur darat yang rencananya akan diedarkan di Bali.