Polres Buleleng: Video Call Tanpa Busana Jangan Dijadikan Tren Pacaran
Berisiko terjerat hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng telah menetapkan tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan warga Desa Kampung Kajanan.
Tersangka IB (35) ditahan karena mengunggah foto tanpa busana mantan pacarnya di media sosial. Pihak Polres Buleleng mengungkapkan telah menerima beberapa laporan kasus serupa.
Baca Juga: 4 Penyebar Video Porno di Klungkung Ditangkap, 2 Orang di Bawah Umur
1. Korban dan pelaku sempat pacaran dan sering melakukan video call tanpa busana
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro, pada Jumat (1/7/2022), menyampaikan bahwa tersangka IB yang tinggal di Desa Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, sebelumnya merupakan pacar korban NI (24), asal Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur.
Hadimastika Karsito mengungkapkan bahwa keduanya memang kerap melakukan video call tanpa busana sebelum akhirnya hubungan keduanya putus. Pelaku yang sakit hati dan tidak terima diputus, kemudian menyebarkan foto tangkapan layar video call tanpa busana tersebut.
“Motif ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik karena tersangka merasa sakit hati dengan korban,” terangnya.