Polisi Berhasil Menangkap Mafia Tanah Bali, Jual Harta Warisan
Bersihkan ke akar-akarnya Pak Pol!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang pelaku pemberi keterangan palsu asal Jakarta bernama Abriyanto Budi Setiono (54), pada Rabu (30/10). Pria yang tinggal di Jalan Merdeka, Renon ini telah ditetapkan sebagai tersangka seminggu yang lalu.
“Hari ini diperiksa lanjut ditangkap. Tersangka ini menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan sumpah palsu,” terang Dir Reskrimum Polda Bali, Kombespol Andi Fairan, pada Rabu (30/10).
Perbuatan tersangka telah melanggar pasal 266 dan 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 KUHP. Kasus yang terjadi pada November 2013 ini dilaporkan oleh korbannya, Pande Gede Winaya (53), merupakan anak kandung dari korban Pande Nyoman Gede Marutha yang berdomisili di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Dengan barang bukti laporan LP/493/XII/2017/BALI/SPKT, tertanggal 8 Desember 2017.
Saat itu, pada tahun 2003, I Made Ripeg menjual tanah seluas 30 ribu meter persegi dari luas asal 81.850 meter persegi. Dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 9469, kemudian dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 10 Akta Kuasa Nomor 11 tanggal 13 Oktober 2003.
“Tanah tersebut kemudian dipecah menjadi SHM 9469. Setelah pemecahan diterima dan disimpan oleh Pande Nyoman Gede Marutha atas dasar jual beli,” terangnya.
Para ahli waris tidak mengetahui bahwa almarhum I Made Ripeg masih memiliki tanah seluas 30 ribu meter persegi, dan SHM Nomor 9469 yang tidak pernah ada dalam penguasaan ahli waris.
1. Ahli waris tidak tahu menahu tentang harta warisan yang disebutkan oleh tersangka
Pada Juli 2013, tersangka menemui ahli waris dan mengatakan data tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) Badung masih tercatat atas nama I Made Ripeg. Para ahli waris mengatakan tidak mengetahui masih memiliki tanah, tetapi tersangka mendorong para ahli waris untuk memohon SHM pengganti hilang.
“Untuk memancing pihak lain yang menguasai SHM nomor 9649 untuk menunjukkan SHM tersebut, dengan Surat Pernyataan tertanggal 29 Juli 2013, tersangka akan bertanggung jawab secara Perdata maupun Pidana bila di kemudian hari timbul permasalahan,” jelas Andi.