TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Bali Tahan Buronan Interpol Kasus Penipuan di Kanada

Pelaku berada di Bali sejak 2020

Subjek red notice SG asal Kanada. (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap dan menahan warga Kanada bernama Stephane Gagnon (50) alias SG, Sabtu (20/5/2023) lalu di vila daerah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Buronan tersebut dilaporkan sebagai subjek red notice oleh Kepolisian Kanada dengan Nomor: A-6452/8-2022, tanggal 5 Agustus 2022.

1. Masuk ke Bali melalui Vietnam tahun 2020 lalu

Pelaku perjalanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dok.IDN Times/Humas Bandara)

Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Ni Wayan Sriani, mengatakan awalnya pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Bali mendapatkan informasi bahwa ada orang asing di wilayah Canggu, yang dicurigai merupakan subjek red notice dari Kanada. Dari hasil pengembangan informasi itu, petugas mendatangi vila yang menjadi tempat tinggalnya. Petugas lalu mengecek paspornya untuk dikonfirmasi ke pusat.

"Ternyata SG ini merupakan buronan dari Negara Kanada. Kemudian diamankan oleh pihak imigrasi, dan menginformasikan kepada kami. Namun kami belum berani melakukan penangkapan, karena kami masih menunggu perintah dari interpol," ungkapnya, Senin (22/5/2023) sore.

SG diketahui berada di Bali sudah 3 tahun. Ia masuk Bali dari Vietnam pada tahun 2020 lalu. Ia menggunakan izin tinggal KITAS investor selama di Bali.

2. Ditetapkan sebagai red notice sejak tahun 2022

(Interpol) www.twitter.com/@interpol_hq

Pihak interpol melakukan koordinasi dengan Kanada terkait surat permintaan permohonan penangkapan dan penahanan SG. Pihak imigrasi lantas mengamankan SG, pada Jumat (19/5/2023). Sabtu (20/5/2023), SG diserahkan dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Polda Bali. Petugas mengamankan paspor sebagai barang bukti.

"(Yang bersangkutan ditetapkan subjek red notice) dari tahun 2022," kata Sriani.

Berita Terkini Lainnya