Pola Layanan SMAN Bali Mandara Bakal Diubah, Tak Lagi Ada Asrama
Sekolah ini juga tidak khusus mengelola siswa yang miskin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali, Boy Jayawibawa, menegaskan bahwa Gubernur Bali tidak membubarkan SMAN/SMKN Bali Mandara dan tidak menghentikan kebijakan untuk siswa miskin.
Kebijakan yang diambil saat ini menurutnya justru sebaliknya, yakni memperluas kebijakan untuk semua siswa miskin secara merata dan adil. Dalam konteks pengelolaan pendidikan menengah di Bali, SMAN/SMKN Bali Mandara akan tetap dipertahankan.
Lalu apa yang berubah? Pola layanannya yang diubah sehingga akan sama seperti SMAN/SMKN Umum lainnya, yaitu tidak lagi khusus mengelola siswa miskin dari berbagai wilayah Kota/Kabupaten di Bali. Selain itu, nantinya SMAN/SMKN Bali Mandara tidak akan berasrama.
Baca Juga: 34 Menit Meresapi Longroom Perwira Kapal Perang KRI Sultan Hasanuddin
1. Jumlah siswa di Bali mencapai 18.000 orang
Boy Jayawibawa menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali mengelola sebanyak 153 SMA/SMK/SLB Negeri dan 196 SMA/SMK Swasta beserta para guru dan siswanya. Adapun jumlah peserta didik SMA/SMK/SLB se-Bali pada tahun Pelajaran 2021/2022 sebanyak 184.839 orang.
Dari angka tersebut, jumlah siswa miskin diperkirakan paling banyak 10 persen atau sekitar 18.000 orang. Guna memastikan jumlah siswa miskin, Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pendataan dan verifikasi faktual berbasis Desa/Kelurahan/Desa Adat.
“Pendidikan menengah (SMA/SMK) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan ketentuan ini mulai Tahun 2017, semua SMA/SMK di Bali yang semula merupakan kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali,” terangnya pada Kamis (26/5/2022).