PKM Bukan Lockdown, Pasar Hingga Tempat Makan di Denpasar Tetap Buka
Kata Pemkot, PKM nonPSSB ini bukan lockdown
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Seluruh masyarakat Kota Denpasar akan melaksanakan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) nonPSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Jumat (15/5) esok.
Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali ) Nomor 32 Tahun 2020, yang merujuk pada enam dasar aturan, yaitu:
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
- UU Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
- UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
- UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, mengingatkan kembali bahwa PKM nonPSBB ini bukanlah lockdown. Sehingga persoalan untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat Denpasar tidak menjadi kendala sama sekali. Berikut ini selengkapnya:
Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?
1. PKM akan berlangsung sampai kondisi membaik. Setiap minggunya akan dievaluasi
Dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon, Dewa Rai menyampaikan bahwa sesuai Perwali Nomor 32 Tahun 2020, PKM di Kota Denpasar akan berlangsung sampai kondisi pandemik berakhir membaik. Akan tetapi pelaksanaan setiap minggunya akan dievaluasi, dengan patokan perkembangan kasus yang terjadi di Kota Denpasar.
“Kalau Perwali ya sampai pandemik kondisi kembali membaik. Tetapi tiap minggu akan dilakukan evaluasi melihat perkembangan kasus. Kalau kasus makin landai tentu akan ada kelonggaran. Sama dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jakarta,” terangnya, Kamis (14/5).
Baca Juga: Mulai Besok Denpasar Terapkan PKM non-PSBB, Ada Sanksi Buat Pelanggar