Petani di Buleleng Hipnotis dan Tipu Korban Puluhan Juta, Ini Modusnya
Tetap waspada dan hati-hati ya semeton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times – Seorang petani asal Banjar Dinas Kencana, Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, bernama Ketut Samiada (55), ditetapkan oleh Polsek Singaraja menjadi tersangka kasus hipnotis. Tersangka dilaporkan oleh korbannya, Putu Eka Kariasa (41), asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.
Kapolsek Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, menyampaikan penangkapan tersangka Ketut Samiada dilakukan pada Sabtu (27/11/2021) pukul 18.00 Wita. Saat itu Kanit Reskrim Polsek Singaraja, IPTU Ida Bagus Permana, bersama dengan Panit Opsnal IPDA Andry Risky Ulfa, menangkap tersangka di Gang Samudra Indah, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.
Bagaimana cara pelaku mengelabui korbannya? Berapa banyak korban yang sudah dihipnotis? Berikut fakta-faktanya:
1. Korban disebut sakit dan harus mengikuti kegiatan di padepokan
Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan menyebutkan berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban Putu Eka Kariasa pada Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 Wita, disebutkan bahwa korban telah ditipu oleh orang yang tidak dikenal, yang kemudian diketahui adalah Ketut Samiada. Pelaku mengajak korban bicara dan mengatakan korban sakit, lalu dijanjikan akan bisa sembuh dengan cara mengikuti kegiatan di pedepokan.
Karena korban berkeinginan untuk sembuh, lalu menuruti permintaan terduga pelaku dengan menyerahkan uang sebesar Rp1,75 juta untuk pendaftaran di padepokan. Uang tersebut diserahkan pada Rabu (24/11/2021) pukul 13.00 Wita di rumah korban. Lalu pada Kamis (25/11/2021), korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp700 ribu untuk membeli tempat persembahyangan. Setelah pelaku pergi, korban mengaku baru sadar dan akhirnya mengetahui bahwa ternyata padepokan yang dimaksud tidak ada.
“Syarat menyerahkan uang tunai untuk pendaftaran dan membeli tempat persembahyangan berupa pelangkiran. Setelah korban menyadari dirinya merasa tertipu, kemudian melapor,” ungkapnya pada Selasa (30/11/2021).
Keseluruhannya, tersangka menerima uang dari korban Putu Eka Kariasa sebesar Rp2,450 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluannya sendiri. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya:
- Sisa uang tunai hasil penipuan Rp500 ribu
- Handphone Nokia warna orange
- Empat potong baju hody masing-masing 2 potong warna merah dan 2 potong warna hitam yang dibeli dari uang hasil kejahatan
- Dua potong celana panjang dibeli menggunakan uang hasi kejahatan
- Tiga celana pendek yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan
- Satu Unit Honda Beat DK 6337 GAG