TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Permainan Tradisional Megandu Asal Tabanan Didaftarkan Sebagai KIK 

Wah ide bagus ini ya

Permainan Megandu di Desa Adat Ole, Tabanan (Dok.IDN Times/BEM FH Unud)

Tabanan, IDN Times – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) mempelopori pendaftaran hak komunal permainan Megandu ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali. Selama ini permainan tradisional Megandu belum mendapatkan perlindungan hukum. 

1. Permainan Megandu perlu perlindungan hukum

Permainan Megandu di Desa Adat Ole, Tabanan (Dok.IDN Times/BEM FH Unud)

Ketua Panitia Desa Binaan, Kadek Mahesa Gunadi, menjelaskan bahwa pendaftaran permainan Megandu ke Kanwil Kemenkumham Bali ini dilakukan dalam program desa binaan di Desa Adat Ole, Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Menurutnya permainan ini penting untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebab merupakan warisan budaya yang harus dilindungi.

“Kami akan fokus pada isu KIK karena di Desa Adat Ole terdapat sebuah permainan tradisional yang belum mendapatkan perlindungan hukum yaitu permainan Megandu,” ungkapnya pada Jumat (6/8/2021).

2. Permainan ini biasanya dimainkan di sawah

Permainan Megandu di Desa Adat Ole, Tabanan (Dok.IDN Times/BEM FH Unud)

Mahesa mengatakan Megandu merupakan permainan tradisional masyarakat agraris di Desa Adat Ole. Jenis permainan ini biasanya dimainkan di sawah dengan melibatkan 10 orang atau lebih. Alat permainan yang digunakan adalah bola kecil dari jerami dengan jumlah sebanyak anak yang ikut bermain.

Lalu di areal permainan tersebut ditancapkan tongkat di tengah-tengah arena. Kemudian dilengkapi dengan tali pelepah pisang. Bola-bola jerami tersebut kemudian diletakkan di dekat tiang.

Permainan dimulai ketika ada seorang anak yang berjaga dengan memegang tali. Tugasnya adalah menjaga telur-telur tersebut dari anak-anak lainnya yang berusaha mengambil.

Berita Terkini Lainnya