Permainan Tradisional Megandu Asal Tabanan Didaftarkan Sebagai KIK
Wah ide bagus ini ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) mempelopori pendaftaran hak komunal permainan Megandu ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali. Selama ini permainan tradisional Megandu belum mendapatkan perlindungan hukum.
1. Permainan Megandu perlu perlindungan hukum
Ketua Panitia Desa Binaan, Kadek Mahesa Gunadi, menjelaskan bahwa pendaftaran permainan Megandu ke Kanwil Kemenkumham Bali ini dilakukan dalam program desa binaan di Desa Adat Ole, Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Menurutnya permainan ini penting untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebab merupakan warisan budaya yang harus dilindungi.
“Kami akan fokus pada isu KIK karena di Desa Adat Ole terdapat sebuah permainan tradisional yang belum mendapatkan perlindungan hukum yaitu permainan Megandu,” ungkapnya pada Jumat (6/8/2021).