TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kebijakan PPKM Makin Ketat, Begini Respon Jujur WNA di Bali

Para WNA masih terjebak di Bali

Operasi Yustisi di Kabupaten Badung. (Dok.IDN Times/Satpol PP Badung)

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri dalam Negeri (Mendagri) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 lalu. Kebijakan ini kemudian diperpanjang lagi sampai tanggal 8 Februari 2021. Atas instruksi itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten/kota se-Bali gencar melakukan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Satu di antaranya Kabupaten Badung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, ketika dihubungi IDN Times beberapa waktu lalu mengungkapkan WNA juga banyak yang melakukan pelanggaran prokes. Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Bali juga telah mendeportasi dua WNA yang melanggar aturan prokes COVID-19 tersebut di awal Januari 2021.

Sebenarnya bagaimana sih respon WNA terhadap kebijakan PPKM di Bali? Berikut ini hasil wawancaranya:

Baca Juga: Selebgram Rusia yang Viral di Bali Dideportasi Juga Nih!

Baca Juga: Bukan Overstay, Ini Alasan Kristen Gray Dideportasi Imigrasi Bali

1. PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang

Penindakan oleh SAtpol PP Denpasar dihari pertama pelaksanaan PPKM (Dok.IDN Times/Satpol PP Denpasar)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah memperpanjang PPKM dengan mengubah beberapa kebijakan. Berdasarkan surat edaran Gubernur Bali terbaru, yaitu SE Nomor 02 Tahun 2021, ada perubahan batas jam operasional usaha sampai pukul 20.00 Wita, dari awalnya pukul 21.00 Wita. Ketentuan ini berlaku sejak Selasa (26/1/2021) hingga Senin (8/1/2021).

Baca Juga: 5 WNA Sudah Dideportasi, Imigrasi Bali Makin Gencar Awasi Orang Asing

2. Dua puluh WNA di Bali terkonfirmasi positif COVID-19 sampai dengan tanggal 26 Januari 2021

IDN Times/Irma Yudistirani

Sementara berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, total kumulatif kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Bali sampai dengan tanggal 26 Januari 2021 tercatat sebanyak 24.492 orang. Dari angka itu, 61 orang di antaranya merupakan WNA atau 0,25 persen dari total kumulatif kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Bali.

Sedangkan total kumulatif kasus sembuh sampai dengan tanggal 26 Januari 2021, tercatat ada 26.656 orang. Dari angka itu, 37 orang di antaranya merupakan WNA.

Lalu total kumulatif kasus meninggal dunia sampai dengan tanggal 26 Januari 2021, tercatat sebanyak 650 orang, di mana empat orang di antaranya merupakan WNA.

Pasien yang masih dalam perawatan COVID-19 di tanggal yang sama, total kumulatifnya sebanyak 3.186 orang, di mana 20 orang di antaranya merupakan WNA.

3. WNA: Jika kamu tidak mengikutinya, bagaimana kamu menghentikan virus ini?

Suasana Pantai Mertasari di Sanur. (IDN Times/Ayu Afria)

Seorang WNA asal Eropa yang tinggal di Bali, berinisial ME, menyebutkan setuju dengan kebijakan Pemerintah Indonesia, khususnya Provinsi Bali. Ia justru menganjurkan agar masyarakat Bali khususnya, bisa mengikuti aturan penanganan COVID-19 yang sudah dibuat demi upaya untuk menghentikan virus ini bersama-sama.

“Saya percaya orang-orang yang membuat aturan tersebut orang kesehatan, epidemiologi. Karena orang tersebut (Mereka lebih paham), orang lain juga harus mengikuti aturan ini. Jika kamu tidak mengikutinya, bagaimana kamu menghentikan virus ini?” katanya, Selasa (26/1/2021).

Ia menceritakan bagaimana kondisi negaranya (Eropa) ketika ada COVID-19. Menurutnya, tempat yang paling mudah untuk mendapatkan virus adalah di rumah, bukan di jalan. Sehingga mereka harus tetap memakai masker. Keluarga yang terinfeksi harus sadar diri dan melakukan isolasi.

“Ya, kami percaya apa yang kami lakukan,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya