5 WNA Sudah Dideportasi, Imigrasi Bali Makin Gencar Awasi Orang Asing

Semoga tidak ada yang melanggar lagi ya

Badung, IDN Times – Mengawali tahun 2021, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali telah mendeportasi sebanyak 5 orang Warga Negara Asing (WNA). Dua di antaranya melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, saat rilis kasus pendeportasian WNA asal Rusia, Sergey Konsenko. 

Pihak imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing pada Senin (25/1/2021) guna mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal. Diketahui saat ini WNA yang masih tinggal di Bali selama masa pandemik sebanyak 30 ribu. 

Baca Juga: Fakta Tiga WNA Rusia Dideportasi Melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai

1. Melakukan operasi pengawasan orang asing di Perumahan Baliarum Kerobokan

5 WNA Sudah Dideportasi, Imigrasi Bali Makin Gencar Awasi Orang AsingOperasi pengawasan orang asing di Provinsi Bali oleh Kemenkumham Bali (Dok.IDN Times/Kemenkumhma Bali)

Jamaruli menyampaikan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa banyak orang asing yang tinggal di Perumahan Baliarum Kerobokan. Pada Senin (25/1/2021), Tim Gabungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, melakukan operasi pengawasan orang asing (OA). 

“Petugas memeriksa paspor dan izin tinggal orang asing serta melakukan wawancara untuk menggali informasi terkait potensi adanya penyalahgunaan izin tinggal. Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan wawancara yang dilakukan, tidak didapati pelanggaran di perumahan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, dokumen dan izin tinggal orang asing yang sudah diperiksa, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Selebgram Rusia yang Viral di Bali Dideportasi Juga Nih!

2. Saat ini 30 ribu orang asing masih tinggal di Bali

5 WNA Sudah Dideportasi, Imigrasi Bali Makin Gencar Awasi Orang AsingIDN Times/Ayu Wulandari

Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa hingga Minggu (24/1/2021), masih ada sekitar 30 ribu warga negara asing yang masih berada di Provinsi Bali.

“Sekarang ini jumahnya sekitar 30 ribu orang masih berada di Bali. Orang asing,” jelasnya.

Sementara itu dari hasil penindakan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing pada Januari 2021 ini, Kanwilkumham Bali telah melakukan pendeportasian terhadap lima orang WNA.

Baca Juga: Selebgram Rusia Bikin Heboh di Bali, Naik Motor Lalu Terjun ke Laut

3. Penyalahgunaan izin tinggal diduga karena faktor ekonomi

5 WNA Sudah Dideportasi, Imigrasi Bali Makin Gencar Awasi Orang AsingIlustrasi Pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai (ANTARA FOTO/Ayu Khania Pranisitha)

Beberapa orang asing yang masih ada di Bali saat pandemik ini, ditemukan melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya. Penyalahgunaan yang dilakukan adalah mencari pekerjaan hingga investor sementara menggunakan visa kunjungan.

“Jenis pelanggarannya kebanyakan penyalahgunaan izin tinggal. Ya mereka kan umumnya izin kunjungan, tapi karena perpanjangan otomatis tempo hari, sehingga mereka banyak menyalahgunakan izin tinggalnya,” jelasnya.

Jamaruli menduga salah satu faktor penyebabnya adalah masalah ekonomi. Terlebih mereka tidak bisa kembali ke negaranya. Hal inilah yang diduga memicu orang asing menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Bali.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya