Pencurian Toko Bawa 6 Truk di Bali Dipicu Masalah Bisnis
Kasus ini pernah viral di Petitenget
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Masih ingat kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di Bali? Pencurian yang membawa 6 truk ke toko es krim Leonardo Gelato di Jalan Petitenget, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung itu dilakukan, Rabu (31/5/2023) pagi. Dari hasil penyelidikan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan bahwa tindak pidana ini dipicu oleh hubungan antarrekan bisnis sebelumnya.
RBT (31) ditetapkan sebagai tersangka karena berinisiasi melakukan tindak pidana itu sendiri. Namun pihak kepolisian masih mendalami legalitas dengan melibatkan sejumlah ahli dalam kasus ini.
1. RBT mempekerjakan puluhan orang untuk mengangkut barang bukti perselisihan
Satake menyebutkan, peristiwa itu bermula, Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 06.00 Wita. Penjaga toko es krim Leonardo Gelato melihat beberapa orang mengambil barang dengan taksiran kerugian mencapai Rp10 miliar. Saksi saat itu dijaga oleh beberapa orang, dan tidak diperkenankan memegang handphone. Satu jam kemudian, saksi baru bisa melaporkan kejadian peristiwa itu kepada pemilik toko, PT Leonardo Gelato Artigianale.
Pengambilan barang-barang ini dipicu oleh perselisihan antara Leonard sebagai pemilik PT Leonardo Gelato Artigianale dan Eviane Tantono sebagai direktur PT Artisanal Food Group. Keduanya sama-sama mengklaim bahwa barang yang digunakan dalam bisnis penjualan es krim tersebut adalah milik mereka.
“Pencurian dengan pemberatan dengan modus mengambil barang tanpa hak dengan cara membongkar, dan memotong pintu gembok. Pelakunya adalah RBT,” ungkapnya, Senin (5/6/2023).
RBT diamankan keesokan harinya di hotel kawasan Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (1/6/2023). Tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 362 KUHP. Pihak polisi mengamankan puluhan item barang bukti dan sejumlah kendaraan. RBT diketahui mempekerjakan puluhan buruh harian lepas untuk membantu mengangkut barang-barang tersebut. Para buruh ini menerkma upah Rp200 ribu.
“Barang bukti ada sekitar 40 macam item. Kemudian yang utama ada 6 unit mobil truk, satu mesin kopi, dan beberapa perlengkapan lainnya,” jelasnya.