TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditangkap di Bali, WNA Asal Nigeria Overstay 3 Tahun dan Jualan Baju 

Mengaku tak punya uang untuk perpanjang izin tinggal

Seorang deteni dari Nigeria yang melakukan pelanggaran administrasi di Indonesia. (Dok. IDN Times / istimewa)

Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan seorang laki-laki berkewarganegaraan Nigeria, berinisial EEA. Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sempat mencurigai yang bersangkutan atas laporan pemalsuan hasil test Polymerase Chain Reaction (PCR). 

Ketika itu, Sabtu (5/3/2022), EEA  dalam perjalanan dari Jakarta ke Bali menggunakan maskapai Lion air JT3204. Berawal dari kecurigaan tersebut, petugas imigrasi mengungkap fakta lain yakni ada pelanggaran administrasi terkait izin tinggal keimigrasian yang dipegang EEA. 

Baca Juga: Fakta Temuan Kerangka WNA Asal Spanyol di Bali, Diduga Sudah 6 Tahun 

1. Sempat dicurigai menggunakan hasil tes PCR palsu untuk syarat penerbangan

Ilustrasi sampel uji PCR. (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)

Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Yoga Aria Prakoso Wardoyo, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengungkap adanya pelanggaran ini dalam konferensi pers pada Senin (14/3/2022). 

Disampaikan bahwa pelanggaran administrasi ini terkuak ketika Bidang Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap EEA usai mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Sabtu (5/3/2022) pukul 17.00 Wita.

Saat itu EEA diamankan di area holding Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk memeriksa hasil tes PCR dan dokumen perjalanannya.

“Kami mendapatkan informasi ada warga negara asing. Waktu itu kami belum tahu warga negara mana yang terbang dari Jakarta ke Bali, diduga menggunakan hasil PCR palsu,” ungkapnya.

Petugas dari KKP kemudian melakukan validasi terhadap hasil tes PCR yang bersangkutan dan dikonfirmasi bahwa hasil tes tersebut adalah asli.

2. EEA menyembunyikan dokumen perjalanan termasuk paspor

Ilustrasi visa. (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Sementara itu, saat diperiksa oleh petugas imigrasi, EEA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Yang bersangkutan hanya bisa menunjukkan sebuah kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya, kemudian Tim Imigrasi Ngurah Rai membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk diperiksa lebih lanjut.

“Namun begitu kami menanyakan izin tinggal, dokumen perjalanannya, paspor, dan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspornya. Hanya menunjukkan sebuah kartu sebagai pengganti paspor,” terangnya.

Setiba di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Tim Inteldakim juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang bersangkutan dan menemukan sebuah paspor milik EEA. Paspor EEA berlaku hingga 21 Januari 2024, namun izin tinggalnya, yakni B211 telah berakhir pada 21 Agustus 2019 lalu. Jadi, ia telah overstay selama 3 tahun. EEA mengaku tidak melakukan perpanjangan lagi karena permasalahan biaya.

“Yang bersangkutan awalnya tidak memiliki biaya untuk melakukan perpanjangan,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya