Ditangkap di Bali, WNA Asal Nigeria Overstay 3 Tahun dan Jualan Baju
Mengaku tak punya uang untuk perpanjang izin tinggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan seorang laki-laki berkewarganegaraan Nigeria, berinisial EEA. Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sempat mencurigai yang bersangkutan atas laporan pemalsuan hasil test Polymerase Chain Reaction (PCR).
Ketika itu, Sabtu (5/3/2022), EEA dalam perjalanan dari Jakarta ke Bali menggunakan maskapai Lion air JT3204. Berawal dari kecurigaan tersebut, petugas imigrasi mengungkap fakta lain yakni ada pelanggaran administrasi terkait izin tinggal keimigrasian yang dipegang EEA.
Baca Juga: Fakta Temuan Kerangka WNA Asal Spanyol di Bali, Diduga Sudah 6 Tahun
1. Sempat dicurigai menggunakan hasil tes PCR palsu untuk syarat penerbangan
Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Yoga Aria Prakoso Wardoyo, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengungkap adanya pelanggaran ini dalam konferensi pers pada Senin (14/3/2022).
Disampaikan bahwa pelanggaran administrasi ini terkuak ketika Bidang Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap EEA usai mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Sabtu (5/3/2022) pukul 17.00 Wita.
Saat itu EEA diamankan di area holding Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk memeriksa hasil tes PCR dan dokumen perjalanannya.
“Kami mendapatkan informasi ada warga negara asing. Waktu itu kami belum tahu warga negara mana yang terbang dari Jakarta ke Bali, diduga menggunakan hasil PCR palsu,” ungkapnya.
Petugas dari KKP kemudian melakukan validasi terhadap hasil tes PCR yang bersangkutan dan dikonfirmasi bahwa hasil tes tersebut adalah asli.