Warga Mengutuk Lambatnya Penanganan Korupsi LPD Serangan!
Warga tanda tangan dengan sarana pejati. Gak main-main ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Warga adat dari lima banjar di Desa Adat Serangan berdoa bersama, dan menulis kesepakatan sebagai respon belum diumumkannya nama tersangka dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan di Banjar Kawan, Desa Pakraman Serangan, Kota Denpasar, pada Minggu (8/5/2022) siang.
Baca Juga: Kejari Denpasar Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi LPD Serangan
Baca Juga: Modus Dugaan Korupsi Rp6 Miliar di LPD Adat Serangan Bali
1. Warga dari 5 banjar menuliskan tuntutan untuk Kejari Denpasar
Kegiatan ini diikuti sekitar 50 orang perwakilan dari 5 banjar di Desa Adat Serangan. Selesai berdoa, warga adat menulis tuntutan di atas kertas putih yang menyatakan sikap agar segera diumumkan tersangka kasus dugaan korupsi LPD tersebut.
Surat tuntutan rencananya segera dibawa ke Kejari Denpasar dan Kejati Bali, pada Selasa (10/5/2022). Kelian Adat Banjar Kaja, Kelurahan Serangan, I Wayan Patut mengatakan apabila surat ini nantinya tidak direspon hingga akhir Mei 2022 tanpa ada nama tersangka, maka mereka sepakat akan mendatangi Kejari Denpasar.
Sementara itu warga adat sekaligus Sabe Desa Banjar Kawan, Made Resna, mengatakan banjarnya memiliki tabungan di LPD sebanyak Rp23 juta yang tidak bisa diambil sampai sekarang.
"Kami punya tabungan tidak bisa ditarik. Kedua, kami punya warga juga, dia punya deposito hampir Rp500 juta sampai saat ini tidak dikembalikan oleh LPD," jelasnya.