TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Pemuda Pesta Bir dan Musik di Bali Tak Terima Ditegur

Warga terganggu dengan aktivitas mereka

Para pemuda berpesta miras dipertemukan dengan orangtuanya (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times – Sebanyak delapan pemuda yang pesta minuman keras (miras) di Gang Kokak III Lingkungan Banjar Ponjok, Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (23/3/2024) lalu, disanksi sosial. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan, Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, mengungkapkan mereka harus membersihkan Kantor Lurah Serangan selama tiga hari jika mengulangi perbuatannya, yaitu menganggu ketertiban masyarakat.

“Dari hasil pertemuan tersebut terjadi kesepakatan dengan membuat video permohonan maaf dari anak-anak,” ungkapnya, Selasa (26/3/2024).

1. Pertemuan juga menghadirkan orangtua masing-masing

Para pemuda berpesta miras dipertemukan dengan orangtuanya (Dok.IDN Times/istimewa)

Ida mengatakan, pertemuan kelompok pemuda tersebut dengan warga sekitar dilakukan di Kantor Lurah Serangan, Selasa (26/3/2024) pukul 16.40 Wita. Pertemuan dihadiri oleh kepala lingkungan, bendesa adat, bhabinkamtibmas, babinsa, hingga masing-masing orangtua.

“Kami memanggil kedua belah pihak yakni warga yang terganggu kenyamanannya akibat acara minum bir, kelompok anak-anak muda yang minum bir sampai mengganggu kenyamanan warga beserta perwakilan orangtuanya untuk dipertemukan dan mediasi,” katanya.

2. Pesta miras dan musik hingga larut malam

foto hanya ilustrasi (unsplash.com/BENCE BOROS)

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan dengan membuat video permohonan maaf dari anak-anak muda kepada warga yang terganggu kenyamanannya. Jika masih mengulanginya lagi, mereka akan membersihkan Kantor Lurah Serangan selama tiga hari.

“Karena kegiatan minum bir sambil menyetel musik tersebut berlangsung sampai larut malam. Beberapa tetangga yang tinggal tidak jauh dari lokasi merasa terganggu,” jelas Ida.

Berita Terkini Lainnya