8 Pemuda Pesta Bir dan Musik di Bali Tak Terima Ditegur
Warga terganggu dengan aktivitas mereka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Sebanyak delapan pemuda yang pesta minuman keras (miras) di Gang Kokak III Lingkungan Banjar Ponjok, Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (23/3/2024) lalu, disanksi sosial. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan, Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, mengungkapkan mereka harus membersihkan Kantor Lurah Serangan selama tiga hari jika mengulangi perbuatannya, yaitu menganggu ketertiban masyarakat.
“Dari hasil pertemuan tersebut terjadi kesepakatan dengan membuat video permohonan maaf dari anak-anak,” ungkapnya, Selasa (26/3/2024).
1. Pertemuan juga menghadirkan orangtua masing-masing
Ida mengatakan, pertemuan kelompok pemuda tersebut dengan warga sekitar dilakukan di Kantor Lurah Serangan, Selasa (26/3/2024) pukul 16.40 Wita. Pertemuan dihadiri oleh kepala lingkungan, bendesa adat, bhabinkamtibmas, babinsa, hingga masing-masing orangtua.
“Kami memanggil kedua belah pihak yakni warga yang terganggu kenyamanannya akibat acara minum bir, kelompok anak-anak muda yang minum bir sampai mengganggu kenyamanan warga beserta perwakilan orangtuanya untuk dipertemukan dan mediasi,” katanya.