TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelajar di Badung Berkali-kali Curi Pretima, Dipakai Modifikasi Motor

Semoga tidak ada lagi yang seperti ini

Barang bukti pencurian pretima (Dok.IDN Times/Polsek Abiansemal)

Badung, IDN Times – Seorang remaja asal Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, bernama Kris BS (17), diamankan Polsek Abiansemal pada Rabu (2/6/2021). Pelajar tersebut diketahui melakukan pencurian pretima (benda yang disucikan) di Pura Dalem Mayun, Banjar Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Kecamatan Abiansemal.

Kapolsek Abiansemal, Kompol Ruli Agus Susanto, menyampaikan bahwa tersangka sebelumnya juga sempat mencuri barang milik keluarganya sendiri.

1. Tersangka melompat pagar penyengker pura

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Kompol Ruli mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pencurian dengan melompat pagar atau tembok penyengker Pura Dalem Mayun. Adapun barang yang dilaporkan hilang di antaranya pretima berbentuk wayang dengan pelinggih berbentuk lembu hitam, sekar, pis (uang) bolong asli, daun gender gangsa satu bidang beserta tempatnya.

Kejadian itu rupanya dilakukan pada 9 Desember 2020, pukul 09.30 Wita. Sementara itu pelapor baru mengetahui kejadian itu pada 2 Juni 2021. Diperkirakan kerugian mencapai Rp50 juta.

“Pelaku mengakui melakukan pencurian kotak pretima berbentuk wayang, pelinggih berbentuk lembu hitam, sekar, pis bolong asli 200 keping, daun gender gangsa sebidang beserta tempatnya, sebuah Gong Kantil dan Unit TV LED 21 Inchi yang ada di dalam pura,” jelas Kompol Ruli pada Rabu (9/6/2021).

2. Tersangka membawa barang curian menggunakan sepeda motor

Barang bukti pencurian pretima (Dok.IDN Times/Polsek Abiansemal)

Setelah berhasil mengambil barang-barang pretima, kemudian tersangka membawanya menggunakan sepeda motor Vario warna Hitam DK 5933 QH. Barang tersebut dijual dan hasilnya digunakan untuk biaya sehari-hari serta membeli peralatan modifikasi sepeda motornya.

“Aksi pencurian di Pura Dalem Sigaran dilakukan seorang diri,” ungkapnya.

Pretima berbentuk lembu hitam, kayu, kain, uang keping bolong Bali yang dicuri dari Pura Dalem Mayun dibakar di belakang kandang babi milik tersangka. Sedangkan kotak menyerupai gender, gelang slaka (perak) dibuang di aliran sungai Jembatan Sibang. Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkini Lainnya