Pekerja Dirugikan Soal Kesehatan dan Uang Pesangon
FSPM Bali akan melakukan aksi damai 1 Mei 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Menjelang Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023, Federasi Sekirat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali akan melakukan aksi damai yang rencananya digelar di depan Kantor Gubernur Bali, Senin (1/5/2023). Aksi ini akan mengungkap kondisi Ketenagakerjaan di Provinsi Bali yang sedang tidak baik-baik saja. Terlebih setelah lahirnya kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan buruh atau pekerja.
Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, mengungkapkan pekerja telah dirugikan mulai dari aspek keselamatan, kesehatan kerja, hingga aturan pemberian uang pesangon.
Baca Juga: Pekerja di Klungkung Khawatir Aturan PKWT
1. Daftar pasal yang dianggap merugikan buruh di Bali
Made Rai menyebutkan beberapa pasal yang merugikan buruh di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: Pasal 81 angka 47 terkait Pasal 156 Ayat 2
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021: Pasal 42 Ayat 2, Pasal 43 Ayat 1, Pasal 44 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1 dan 2, Pasal 46 Ayat 1, Pasal 47.
“Itu beberapa pasal yang bagi buruh sangat merugikan,” ungkapnya, Sabtu (29/4/2023).