Pamit Membuat Tugas Sekolah, Pelajar di Buleleng Dirudapaksa
Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times - Polres Buleleng mengamankan sembilan pelaku rudapaksa terhadap korban KMW (12). Dari sembilan pelaku tersebut, hanya tiga orang yang diproses hukum karena telah masuk usia dewasa yakni di atas 19 tahun. Mereka di antaranya Rudi, Berit, dan Wawan yang ditahan sejak Selasa (27/10/2020). Sedangkan enam orang lainnya tidak ditahan karena di bawah umur.
"Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan lama selaput dara dan juga berdasarkan saksi korban," jelas Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa pada Jumat (30/10/2020).
1. Para pelaku pura-pura membantu korban
Peristiwa tersebut terjadi di beberapa lokasi pada tanggal 11 dan 12 Oktober 2020, yakni di Penarukan dan di Desa Alas Sangker, Kabupaten Buleleng. "Para pelaku pura-pura membantu korban selanjutnya para pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di TKP yang berbeda dengan cara yang berbeda," terang Subawa.