Oknum Mengaku Jaksa Divonis 3 Tahun Penjara, Tipu Korban Rp265 Juta
Jangan mudah percaya ya semeton Bali, harus tetap waspada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus oknum yang mengaku sebagai seorang jaksa? Terdakwa yang bernama Setiadjie Munawar akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Keputusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (18/1/2022) pukul 14.35 Wita.
Sidang putusan ini berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Denpasar dengan materi perkara persidangan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan berdasarkan penetapan Nomor: PDM-0690/DENPA.OHD/10/2021.
Baca Juga: Perempuan DPO Perusak Keramik Vila di Bali Ditangkap
1. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas keputusan Majelis Hakim
Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, bahwa Majelis Hakim telah memutus terdakwa Dr Setiadjie Munawar SH MH sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Dr Setiadjie Munawar SH MH secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Setiadjie Munawar SH MH, dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan agar terdakwa Dr Setiadjie Munawar SH MH dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000
“Berdasarkan putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” ungkapnya.