TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Mengaku Jaksa Divonis 3 Tahun Penjara, Tipu Korban Rp265 Juta 

Jangan mudah percaya ya semeton Bali, harus tetap waspada

Sidang putusan jaksa gadungan oleh PN Denpasar. (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus oknum yang mengaku sebagai seorang jaksa? Terdakwa yang bernama Setiadjie Munawar akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Keputusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (18/1/2022) pukul 14.35 Wita.

Sidang putusan ini berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Denpasar dengan materi perkara persidangan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan berdasarkan penetapan Nomor: PDM-0690/DENPA.OHD/10/2021.

Baca Juga: Perempuan DPO Perusak Keramik Vila di Bali Ditangkap

1. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas keputusan Majelis Hakim

Sidang putusan jaksa gadungan oleh PN Denpasar. (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, bahwa Majelis Hakim telah memutus terdakwa Dr Setiadjie Munawar SH MH sebagai berikut:

  • Menyatakan terdakwa Dr Setiadjie Munawar SH MH secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Setiadjie Munawar SH MH, dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
  • Menetapkan agar terdakwa Dr Setiadjie Munawar SH MH dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000

“Berdasarkan putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” ungkapnya.

2. Sebelumnya terdakwa dituntut JPU hukuman 4 tahun penjara

Sidang putusan jaksa gadungan oleh PN Denpasar. (Dok.IDN Times/istimewa)

Pada persidangan yang digelar pada Kamis (6/1/2022), JPU Kejari Denpasar menuntut terdakwa Setiadjie Munawar dengan pidana 4 tahun penjara, dengan rincian sebagai berikut:

  • Menyatakan terdakwa Dr Setiadjie Munawar SH MH secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Setiadjie Munawar SH MH, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Terkait dengan hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah. Selain itu juga berbelit-belit selama persidangan dan perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kejaksaan RI.

Berita Terkini Lainnya