Ngajak Bisnis Masker, Uang Modal Malah Dipakai Main Judi Online
Hati-hati dengan ajakan bisnis ya semeton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) menangkap pelaku tindak pidana penipuan pembelian masker bernama Ricky Boentarya (38) asal Jalan Pada Mulia III Angke Tambora Jakarta Barat pada Rabu (20/5) pukul 13.00 Wita di Jalan Pulau Saelus Gang IV Nomor 7 Denpasar.
Pelaku dilaporkan oleh rekan perempuannya yang menjadi korban Ni Ketut Suryani (49) dengan bukti LP/332/V/2020/Bali/ Resta Dps, tanggal 20 Mei 2019.
1. Pelaku menelpon korban untuk diajak bisnis menjual masker
Keterangan Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi kejadian bermula Rabu (13/5) pukul 09.00 Wita tersangka menghubungi korbannya melalui telepon. Keduanya larut dalam pembicaraan rencana kerja sama menjual masker.
Kepada korban pelaku meminta uang Rp24,75 juta. Korban kemudian diiming-imingi keuntungan yang akan dikembalikan esok harinya.
“Tersangka mengatakan keesokan harinya uang akan dikembalikan. Ditambah dengan keuntungan Rp3 juta,” terangnya pada Jumat (22/5).