Nasib Terpidana Seumur Hidup di Lapas Kerobokan Bali
Mereka diikutsertakan dalam bimbingan kepribadian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Belum lama ini ramai pemberitaan terkait vonis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Bandung terhadap Herry Wirawan yakni hukuman penjara seumur hidup. Terpidana divonis bersalah dan telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati hingga beberapa di antaranya melahirkan anak.
Berkaca dari kasus tersebut, apa kemudian yang terjadi pada terpidana seumur hidup tersebut? Bagaimana pula dengan terpidana di Bali yang divonis penjara seumur hidup?
Baca Juga: Lapas Kerobokan Over Kapasitas 438 Persen, Bali Akan Bangun Lapas Baru
1. Ada enam orang terpidana seumur hidup di Lapas Kerobokan
Menurut keterangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, ada enam orang terpidana seumur hidup yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan. Mereka terlibat kasus narkoba hingga tindak pidana pembunuhan.
“Dua orang narkoba dan empat orang pembunuhan,” ungkap Jamaruli Manihuruk pada Rabu (16/2/2022).