TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nasib Terpidana Seumur Hidup di Lapas Kerobokan Bali

Mereka diikutsertakan dalam bimbingan kepribadian

Lapas Kelas II A Kerobokan. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Belum lama ini ramai pemberitaan terkait vonis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Bandung terhadap Herry Wirawan yakni hukuman penjara seumur hidup. Terpidana divonis bersalah dan telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati hingga beberapa di antaranya melahirkan anak.

Berkaca dari kasus tersebut, apa kemudian yang terjadi pada terpidana seumur hidup tersebut? Bagaimana pula dengan terpidana di Bali yang divonis penjara seumur hidup? 

Baca Juga: Lapas Kerobokan Over Kapasitas 438 Persen, Bali Akan Bangun Lapas Baru

1. Ada enam orang terpidana seumur hidup di Lapas Kerobokan

Pemberian remisi umum di hari kemerdekaan (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut keterangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, ada enam orang terpidana seumur hidup yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan. Mereka terlibat kasus narkoba hingga tindak pidana pembunuhan.

“Dua orang narkoba dan empat orang pembunuhan,” ungkap Jamaruli Manihuruk pada Rabu (16/2/2022).

2. Terpidana seumur hidup di Lapas Kerobokan dipekerjakan

Pemberian remisi umum di hari kemerdekaan (IDN Times/Ayu Afria)

Lalu bagaimana aktivitas para terpidana seumur hidup tersebut sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas? Jamaruli menjelaskan bahwa bagi terpidana seumur hidup kasus narkotika, mereka dipekerjakan di bengkel.

Sedangkan satu orang terpidana pembunuhan ditugaskan sebagai pembantu kebersihan dapur. Tiga orang terpidana kasus pembunuhan lainnya dipekerjakan sebagai tenaga kebersihan.

Berita Terkini Lainnya