5 Nasib Pulau Bali Apabila RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan
Gimana nih dengan arak Balinya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDM Times - Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali mendapat sorotan publik. Terutama semenjak tiga fraksi: Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Gerakan Indonesia Merdeka (Gerindra) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
RUU ini menuai kontroversi karena dipandang memukul rata semua masyarakat untuk tidak mengonsumi minuman beralkohol. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) misalnya, menilai RUU tersebut menentang keberagaman di Indonesia, apalagi jika beralasan diharamkan oleh agama.
Lalu bagaimana Pulau Bali dengan jajaran bar yang menyajikan minuman beralkohol, dan memiliki minuman destilasi khas? Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah memberikan kepastian usaha, kepastian hukum, dan kesejahteraan pelaku usaha minuman fermentasi (Destilasi) khas Bali melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali pada Februari 2020 lalu.
Artinya, arak dan segala jenis minuman fermentasi khas lainnya resmi diperjualbelikan di Bali.
Baca Juga: Sudah Legal, Tapi Perajin Arak Bali Belum Bebas dari Tengkulak
Baca Juga: Arak Bali dan Sejenisnya Resmi Dilegalkan, Bakal Go International!
1. Orang yang mengonsumsi minuman beralkohol dikenakan sanksi pidana penjara dan denda paling banyak Rp50 juta
RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut mengatur tentang sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol. Pada Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minuman Beralkohol menyebutkan:
Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).