TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Napi di Bali Dapat Waktu 48 Jam, Bisa Bercinta dengan Pasangan

Mereka diizinkan keluar dari penjara dan pergi ke rumah

Ilustrasi WBP Lapas Kelas II A Kerobokan. (Dok.IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Denpasar, IDN Times – Permasalahan pemenuhan kebutuhan biologis Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) belum sepenuhnya terfasilitasi oleh pemerintah. Saat menjalani kurungan pidana, di mana mereka terpisah dengan pasangannya, tentu harus menahan hasrat biologis selama bertahun-tahun hingga masa pidananya selesai.

Waktu kunjungan yang dilakukan oleh pasangan maupun keluarga, juga tidak bisa benar-benar dimanfaatkan untuk melakukan hal privasi tersebut. Bagaimana dengan bilik cinta? Bilik cinta di dalam penjara tersebut ternyata tidak pernah ada, sehingga itu tidak menjadi solusi bagi para napi.

Lapas Kelas II A Kerobokan. (Dok.IDN Times/Ayu Afria)

Lalu mengapa pemerintah tidak membangun bilik cinta sebagai bentuk pelayanan bagi WBP? Pertanyaan tersebut dijawab oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu. Menurutnya, tidak ada bilik cinta di Lembaga Pemasyarakatan karena memang hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang.

Namun demikian, pemerintah saat ini telah mengupayakan kesejahteraan bagi WBP, sehingga dimungkinkan layanan tersebut bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan biologis para napi.

Baca Juga: Dua Perempuan Hamil dan Tiga Bayi dalam Sel Lapas Kerobokan Bali  

1. Kanwil Kemenkumham Bali sebut penerapan masih menunggu pengesahan peraturan

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu. (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan bahwa layanan untuk napi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang telah disahkan pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu.

Disebutkan pada Pasal 10 Ayat 1 huruf c bahwa narapidana berhak memeroleh hak Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK). Ketentuan pelaksanaan terkait aturan itu akan ditetapkan 1 tahun setelah Undang-Undang ini disahkan.

Dengan adanya kesempatan untuk mengunjungi keluarga, waktu itu juga bisa digunakan oleh napi untuk bercinta dengan pasangannya. Para napi diizinkan minimal setiap tiga bulan sekali. Pada prinsipnya pemberian CMK disebut atas permintaan keluarga dengan tujuan untuk sesuatu yang positif bagi pembinaan napi.

“Sehingga pada prinsipnya Kanwil dan UPT masih menunggu ketentuan tersebut ditetapkan. Kami beserta jajaran siap melaksanakan atau memberikan CMK kepada WBP sepanjang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,” ungkapnya, pada Rabu (28/12/2022).

2. Ada syarat khusus napi yang mendapatkan layanan CMK

Ilustrasi WBP Lapas Kelas II A Kerobokan. (Dok.IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Lalu apa saja syarat WBP yang nantinya dipertimbangkan mendapatkan layanan CMK tersebut? Anggiat mengungkapkan bahwa jika merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Assimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB, serta UU Nomor 22 Tahun 2022, maka narapidana yang mendapatkan CMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Napi tersebut memiliki masa pidana minimal 12 bulan
  2. Telah menjalani minimal setengah masa pidana
  3. Berkelakukan baik selama berada di dalam lapas atau rutan
  4. Aktif mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di dalam lapas atau rutan
  5. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai dengan hasil assessment oleh asesor di Lapas
  6. CMK dapat diberikan maksimal 2 x 24 jam
Berita Terkini Lainnya