Modus Tawarkan Ojek Rp15 Ribu di Bali, Residivis Cabuli WNA Inggris
Tersangka baru tiga bulan lalu keluar dari penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – I Made Somi alias De Mi (29), laki-laki asal Banjar Padangsari, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, sudah 3 kali mendekam di penjara dengan kasus yang berbeda.
Sebelum tertangkap oleh Polresta Denpasar karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias curas, pada Sabtu (1/10/2022), pukul 22.45 Wita, ia juga melakukan kekerasan seksual kepada korban CMP (20), warga negara Inggris. De Mi mengaku menyesal telah mencoreng citra pariwisata Bali.
Baca Juga: Emosi Calon Istri Diajak Tidur, Kendaraan Satu Garasi di Bali Dibakar
1. Kedua betis tersangka ditembak petugas
Tersangka De Mi meminta maaf pada Senin (17/10/2022) sore karena atas tindakannya yang menyebabkan citra pariwisata Bali menjadi rusak. Sikap penyesalan ini ia tunjukkan di depan awak media. Ia tidak bergerak banyak karena kedua betis kakinya luka akibat tembakan. Pelaku didorong menggunakan kursi roda oleh petugas kepolisian setempat.
“Saya bersalah. Saya minta maaf sebesar-besarnya. Saya melakukan tindakan kekerasan. Menyesal, sangat menyesal saya Pak. Sangat Menyesal. Telah mengotorkan pariwisata Pak,” ungkap De Mi.