Merasa Terancam, Korban Pelecehan di Ubud dalam Pendampingan LBH BWCC
Pihak kepolisian sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times – Masih ingat kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh lima orang tersangka di Ubud? Korban yang berasal dari Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, MA (18) kini dalam pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Woman Crisis Center (WCC).
Pendamping hukum korban dari LBH Bali WCC, Ni Ketut Madani Tirtasari, saat ditemui IDN Times pada Selasa (18/5/2021), menyampaikan bahwa saat ini korban masih merasa trauma dan terancam. Akibatnya, korban belum berani bekerja kembali dan hanya di rumah untuk menenangkan diri.
Sebelumnya, pada Selasa (4/5/2021), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, menyampaikan bahwa korban belum memiliki pendamping hukum. Direktur LBH Bali WCC, Ni Nengah Budawati, yang saat itu datang ke Polres Gianyar, diberi izin untuk mendampingi korban.
Diketahui bahwa pada Rabu (5/5/2021), didampingi pihak LBH Bali WCC, korban kembali dimintai keterangan tambahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Gianyar.
1. Pihak pendamping pastikan kenyamanan dan keamanan korban
Pendamping hukum korban, Ni Ketut Madani Tirtasari menyampaikan bahwa bersama Direktur LBH Bali WCC dan tim paralegalnya, telah menemui korban dan pihak keluarga di Tabanan, pada Selasa (11/5/2021) siang.
Kepada pendamping hukum, korban mengungkapkan bahwa ia merasa menerima intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang diduga masih berkaitan dengan tersangka. Keluarga korban menerima beberapa panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal.
“Kami pastikan kenyamanan dan keamanan korban, kondisi korban,” ungkap Ni Ketut Madani Tirtasari. Rencananya dalam waktu dekat ini, korban akan dipertemukan dengan psikolog.