Polisi Cari Pasangan WNI WNA atas Dugaan Menikah Tanpa Izin
Pihak kepolisian sudah dua kali memanggil kedua tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Update 21 Juni 2022 pukul 11.25 Wita: Artikel ini sudah diperbarui dengan menyertakan Hak Jawab dari Kuasa Hukum
Denpasar, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar membantu pencarian dua orang tersangka kasus pernikahan tanpa izin di Bali. Tersangka pertama, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HD, asal Jakarta Barat. Tersangka kedua adalah Warga Negara Singapura, berinsial FTC.
Keduanya dilaporkan oleh mantan suami HD, berinisial F, ke pihak kepolisian atas kasus dugaan menikah tanpa izin. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum HD Tanggapi Laporan Dugaan Menikah Tanpa Izin
1. Keputusan perceraian antara pelapor dan HD belum inkrah
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, melalui Kanit V Judi dan Susila (Jusil), Iptu Nengah Seven Sampeyana, mengungkapkan pelaporan tersebut terjadi di Jakarta. Diketahui bahwa HD dan pelapor memang dalam proses perceraian. Status perceraian keduanya sudah diputus di Pengadilan Negeri. Namun pelapor masih melakukan banding. Pada saat bersamaan, HD melakukan pernikahan dengan seorang laki-laki asal Singapura tersebut. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dengan laporan menikah tanpa izin pada Maret 2021 lalu.
“Si suami banding. Sedangkan si perempuan, istri, melakukan pernikahan dengan orang lain,” ungkapnya pada Senin (4/4/2022).
Menanggapi hal tersebu,t Kuasa Hukum terlapor (HD) dari Kartika Law Firm, Liliana Kartika, pada Senin (20/6/2022) mengirimkan hak jawab terkait hal tersebut. Bahwa kliennya HD pada 14 Desember 2020, telah menerima putusan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 239/Pdt.G/2020/PN.JKT,BRT. Sedangkan putusan perkara tingkat banding Nomor 54/PDT/2021/PT.DKI tanggal 5 April 2021. Serta putusan perkara perceraian tingkat kasasi yang diungkapkan telah berkekuatan hukum tetap dengan Nomor: 2824K/PDT/2021 pada Oktober 2021, yang menyatakan putusan perkawinan karena perceraian dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta 20 Januari 2022.
"Klien kami dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Denpasar tanggal 28 Maret 2021. Nomor: LP/252/III/2021/Bali/RestaDps tanggal 28 Maret 2021," ungkapnya.