TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Marak Money Changer Bodong, Bali Bentuk Tim Task Force

Penipuan ini dapat merusak citra pariwisata Bali

Ilustrasi uang rusak. (ANTARA FOTO/Jojon)

Denpasar, IDN Times - Wakil Gubernur Bali sekaligus Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, yang kerap disapa Cok Ace, menyepakati adanya pembentukan Tim Task Force. Dengan terbentuknya tim ini, diharapkan bisa menangani maraknya aksi penipuan berkedok money changer di area objek wisata.

Cok Ace menyampaikan bahwa aksi penipuan yang dilakukan oleh money changer tak berizin terhadap wisatawan asing, sangat penting disikapi. Selain merusak citra pariwisata Bali, tindakan tersebut juga bisa menjadi bumerang bagi Bali yang saat ini tengah berjuang memulihkan sektor pariwisata.

Baca Juga: Desa Adat Intaran Sanur Tanam 700 Bibit Mangrove, Sentil Pemerintah?

1. Izin usaha money changer sudah diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016

Foto hanya ilustrasi. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, menjelaskan kegiatan usaha money changer telah diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Dalam operasionalnya, KUPVA BB memiliki kantor pusat dan kantor cabang.

Dari data yang ada bulan Juni 2022, di Bali tercatat ada sebanyak 103 kantor pusat dan 388 kantor cabang KUPVA BB. Adapun ciri-ciri KUPVA BB berizin yaitu memasang logo serta sertifikat izin usaha yang dikeluarkan oleh BI.

“Sebarannya terbanyak ada di Kabupaten Badung yaitu 347 kantor cabang,” ungkapnya dalam rapat koordinasi lintas sektor bersama stakeholder pariwisata pada Selasa (26/7/2022), di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali.

2. Banyak tantangan dalam penertiban money changer tak berizin

IDN Times/Imam Rosidin

Trisno Nugroho juga menanggapi ada sejumlah tantangan yang dihadapi saat menertibkan money changer bodong, di antaranya:

  • Tidak semua wisatawan asing paham bahwa mereka harus bertransaksi valuta asing di KUPVA BB berizin
  • Banyak pelaku usaha tidak paham peraturan dalam mendirikan usaha penukaran valuta asing
  • Edukasi dan sosialisasi terkait penukaran valuta asing masih minim
  • Belum ada tindakan penertiban untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin.

Menyikapi tantangan tersebut, Trisno mengusulkan pelibatan desa adat dalam penertiban KUPVA BB tak berizin dengan memasukkannya dalam pararem. Dengan cara itu, akan bisa memberikan efek jera bagi pelaku KUPVA BB tak berizin yang beroperasi di wewengkon Desa Adat.

Usulan tersebut mendapat dukungan dari Koordinator Kelompok Ahli Pembangunan Bidang Pariwisata, IGAN Rai Surya Wijaya. Ia menyarankan agar pemerintah tegas dan tak mentolerir keberadaan money changer bodong yang dapat menurunkan citra pariwisata Bali. Caranya adalah dengan melibatkan desa adat dalam penertiban money changer bodong.

Berita Terkini Lainnya