Marak Money Changer Bodong, Bali Bentuk Tim Task Force
Penipuan ini dapat merusak citra pariwisata Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Wakil Gubernur Bali sekaligus Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, yang kerap disapa Cok Ace, menyepakati adanya pembentukan Tim Task Force. Dengan terbentuknya tim ini, diharapkan bisa menangani maraknya aksi penipuan berkedok money changer di area objek wisata.
Cok Ace menyampaikan bahwa aksi penipuan yang dilakukan oleh money changer tak berizin terhadap wisatawan asing, sangat penting disikapi. Selain merusak citra pariwisata Bali, tindakan tersebut juga bisa menjadi bumerang bagi Bali yang saat ini tengah berjuang memulihkan sektor pariwisata.
Baca Juga: Desa Adat Intaran Sanur Tanam 700 Bibit Mangrove, Sentil Pemerintah?
1. Izin usaha money changer sudah diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, menjelaskan kegiatan usaha money changer telah diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Dalam operasionalnya, KUPVA BB memiliki kantor pusat dan kantor cabang.
Dari data yang ada bulan Juni 2022, di Bali tercatat ada sebanyak 103 kantor pusat dan 388 kantor cabang KUPVA BB. Adapun ciri-ciri KUPVA BB berizin yaitu memasang logo serta sertifikat izin usaha yang dikeluarkan oleh BI.
“Sebarannya terbanyak ada di Kabupaten Badung yaitu 347 kantor cabang,” ungkapnya dalam rapat koordinasi lintas sektor bersama stakeholder pariwisata pada Selasa (26/7/2022), di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali.