Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Terima Remisi Umum HUT RI Ke-76
Keseluruhan ada 1.942 narapidana dan anak menerima remisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Sebanyak 1.942 narapidana (napi) dan anak di Provinsi Bali mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021), pukul 14.30 Wita. Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, termasuk salah satu yang menerima remisi tersebut.
Pemberian remisi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung. Diserahkan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto.
Baca Juga: Ombudsman Bali Dalami Kasus Pengusiran Warga Badung Soal Vaksinasi
1. Remisi merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Kakanwil Kemenkumham, Jamaruli Manihuruk, mengungkapkan pemberian remisi ini merupakan bentuk pembangunan manusia dalam proses pemasyarakatan terhadap narapidana dan anak. Salah satunya adalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Sebanyak 1.942 orang dari 2.940 jumlah keseluruhan narapidana di Provinsi Bali mendapatkan remisi. Remisi yang diberikan terdiri dari remisi umum I kepada 1.906 narapidana dan remisi umum II kepada 36 orang narapidana. Remisi umum II ini diberikan kepada narapidana yang saat pemberian, langsung dibebaskan.
“Penyerahan remisi umum ini adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh negara bagi WBP yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. Tentunya diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Jamaruli.