TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Terima Remisi Umum HUT RI Ke-76

Keseluruhan ada 1.942 narapidana dan anak menerima remisi

Pemberian remisi umum di hari kemerdekaan (Dok.IDN Times/Humas Kanwil Kemenkumham Bali)

Badung, IDN Times – Sebanyak 1.942 narapidana (napi) dan anak di Provinsi Bali mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021), pukul 14.30 Wita. Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, termasuk salah satu yang menerima remisi tersebut. 

Pemberian remisi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung. Diserahkan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto.

Baca Juga: Ombudsman Bali Dalami Kasus Pengusiran Warga Badung Soal Vaksinasi

1. Remisi merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Pemberian remisi umum di hari kemerdekaan (Dok.IDN Times/Humas Kanwil Kemenkumham Bali)

Kakanwil Kemenkumham, Jamaruli Manihuruk, mengungkapkan pemberian remisi ini merupakan bentuk pembangunan manusia dalam proses pemasyarakatan terhadap narapidana dan anak. Salah satunya adalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Sebanyak 1.942 orang dari 2.940 jumlah keseluruhan narapidana di Provinsi Bali mendapatkan remisi. Remisi yang diberikan terdiri dari remisi umum I kepada 1.906 narapidana dan remisi umum II kepada 36 orang narapidana. Remisi umum II ini diberikan kepada narapidana yang saat pemberian, langsung dibebaskan.

“Penyerahan remisi umum ini adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh negara bagi WBP yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. Tentunya diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Jamaruli.

2. Besaran remisi yang diterima Sudikerta 3 bulan di tahun kedua

Pemberian remisi umum di hari kemerdekaan (IDN Times/Ayu Afria)

Sebanyak 695 WBP Lapas Kelas II A Kerobokan pengajuan remisinya terealisasi. Awalnya jumlah yang diajukan untuk mendapatkan remisi ini sebanyak 728 orang. Adapun jumlah WBP di Lapas tersebut hingga Selasa (17/8/2021) sebanyak 1590 orang.

“Salah satu dari narapidana yang mendapatkan remisi umum adalah I Ketut Sudikerta. Lama pidana 6 tahun dengan besaran remisi 3 bulan di tahun kedua,” jelas Jamaruli.

Sementara itu, sebanyak 862 orang tidak mendapatkan remisi, terdiri dari 340 tahanan dan 522 narapidana. Narapidana yang belum memenuhi syarat ini merupakan mereka yang menerima vonis pidana seumur hidup dan belum 1/3 masa pidana bagi napi terkait PP 99 dan PP 28 yang tidak mengajukan justice collaborator. Selain itu juga karena belum 6 bulan masa pidana, ada yang sedang menjalani BIIIS atau pidana kurungan pengganti denda, serta belum membayar denda atau uang pengganti bagi napi tindak pidana korupsi.

Beberapa napi yang mendapatkan hukuman seumur hidup adalah dua anggota Bali Nine, Matthew James Norman dan Si Yi Chen, serta I Nyoman Susrama pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali.

Sedangkan napi Tipikor yang tidak membayar denda dan uang pengganti juga tidak mendapatkan remisi. Mereka di antaranya mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra, mantan Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali, Chris Sridana, kelian Subak Karang Dalem Desa Abiansemal, I Made Subarman, Bendahara LPD Desa Adat Kekeran, I Made Winda Widana, dan Kepala LPD Desa Adat Kekeran, I Wayan Suamba.

Berita Terkini Lainnya