Langgar Administrasi dan Prokes, Empat WNA Rusia Dideportasi dari Bali
Diharapkan para WNA lainnya di Bali bisa lebih disiplin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Bali tidak segan-segan mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan melanggar administrasi maupun kebijakan protokol kesehatan COVID-19.
Selama tiga hari terakhir ini, mulai Senin (19/7/2021) hingga Rabu (21/7/2021), tercatat empat orang WNA Rusia di Bali dideportasi dari Indonesia. Siapa sajakah mereka dan apa penyebabnya?
1. Anzhelika dideportasi dan dicekal 6 bulan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, pada Rabu (21/7/2021) menyampaikan bahwa WNA terkonfirmasi COVID-19 pada 4 Juli 2021 lalu, Anzhelika N (33) asal Rusia, telah dinyatakan sembuh pada 15 Juli 2021. Anzhelika dipaksa petugas melakukan isolasi di hotel pada 8 Juli 2021 karena tidak mengikuti kebijakan isolasi mandiri di vila yang disewanya.
Setelah hasil test Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali dinyatakan negatif, petugas Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung mengantar yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Anzhelika dideportasi pada Rabu (21/7/2021) pukul 14.40 Wita dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selanjutnya menuju Moscow pada pukul 21.05 WIB. Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dicekal selama 6 bulan.
“Sesuai dengan Surat Rekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: 180/7289/SET/SATPOL.PP dan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucapnya.